Insight Rakor TAPM DIY:
Dari Laporan ke Dampak Nyata di Desa
Yogyakarta; Rapat Koordinasi Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) se-D.I.Yogyakarta digelar di Legend Cafe pada Rabu, 22 April 2026. Pertemuan ini dihadiri TAPM provinsi bersama perwakilan kabupaten Kulon Progo, Bantul, Gunungkidul, dan Sleman, sebagai upaya menyelaraskan arah kebijakan sekaligus memperkuat kualitas pendampingan di lapangan.
Rakor dibuka dengan doa oleh Gatot Ferianto (TAPM DIY), kemudian dilanjutkan dengan arahan Koordinator Provinsi DIY terkait kebijakan terkini. Dalam arahannya ditegaskan pentingnya ketertiban administrasi, khususnya penyelesaian Surat Perjanjian Kerja (SPK) oleh seluruh Tenaga Pendamping Profesional (TPP). Dokumen tersebut wajib diunduh, ditandatangani, dan diunggah ke folder yang telah ditentukan paling lambat 24 April 2026.
Selain aspek administratif, perhatian utama juga tertuju pada pelaksanaan Evaluasi Kinerja (Evkin) Triwulan I yang saat ini sedang berjalan. Proses ini diawali dengan bimbingan teknis bagi seluruh TPP dan melibatkan tiga unsur penilai, yakni pengguna layanan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Kepala P3MDDT. Batas akhir pelaksanaan evaluasi ditetapkan pada 30 April 2026.
Lebih jauh, progres dan evaluasi juga disampaikan oleh TAPM DIY lainnya, rakor ini menegaskan bahwa agenda koordinasi tidak semata bersifat administratif, melainkan diarahkan untuk meningkatkan kualitas kinerja pendampingan secara menyeluruh. Pendamping diharapkan mampu menghasilkan dampak yang terukur, baik secara kuantitas maupun kualitas, sehingga program pemberdayaan masyarakat benar-benar memberikan hasil nyata di tingkat desa.
Sejumlah regulasi baru juga mulai diperkenalkan dalam forum ini, meski masih dalam tahap awal sosialisasi. Secara keseluruhan, rapat ini menjadi momentum konsolidasi bagi TAPM DIY untuk memperkuat peran strategis pendamping dalam mendorong efektivitas program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar