Sabtu, 23 Mei 2026
Panen Perdana HORTIKULTURA Program Katahanan Pangan Bumkal Ringinharjo Daya Mandiri
Jumat, 22 Mei 2026
Posyandu Tak Lagi Sekadar Layanan Kesehatan, Bantul Matangkan Implementasi 6 SPM
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Kabupaten Bantul menggelar kegiatan Sosialisasi Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi Ketua TP Posyandu kapanewon dan kalurahan se-Kabupaten Bantul. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan transformasi Posyandu pasca terbitnya Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai lembaga kemasyarakatan kalurahan yang memiliki peran strategis dalam pelayanan dasar masyarakat.
Sosialisasi dilaksanakan dalam dua gelombang. Batch pertama digelar pada 13 Mei 2026 dengan peserta dari wilayah Bantul Timur, sedangkan batch kedua dilaksanakan pada 18 Mei 2026 yang diikuti peserta dari wilayah Bantul Barat. Kegiatan menghadirkan narasumber Hj. Emi Masruroh (Ketua TP Posyandu Kabupaten Bantul) dan dipandu moderator Yuni Lestari (TAPM Kabupaten Bantul).
Dalam paparannya, Emi Masruroh menegaskan bahwa transformasi Posyandu tidak lagi hanya berfokus pada layanan kesehatan, melainkan berkembang menjadi pusat pelayanan masyarakat berbasis enam Standar Pelayanan Minimal (SPM), meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, hingga bidang sosial. Posyandu kini didorong menjadi ruang pelayanan terpadu yang mampu menjawab kebutuhan dasar masyarakat secara lebih cepat, terstruktur, dan kolaboratif.
Selain membahas struktur kelembagaan TP Posyandu, kegiatan juga menyoroti penguatan peran kader, administrasi, pelaporan, tata kelola organisasi, hingga mekanisme pelayanan berbasis enam SPM. Para peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya sinergi antara pemerintah kalurahan, TP Posyandu, kader, serta lintas sektor dalam mendukung pelayanan masyarakat yang efektif dan berkelanjutan.
Moderator kegiatan, Yuni Lestari, menyampaikan bahwa keberhasilan implementasi Posyandu 6 SPM sangat bergantung pada soliditas koordinasi di tingkat kalurahan. Menurutnya, Posyandu saat ini bukan lagi sekadar layanan kesehatan berbasis masyarakat, tetapi telah bertransformasi menjadi garda terdepan pelayanan sosial dasar yang menyentuh langsung kebutuhan warga.
Melalui sosialisasi ini, DPMK Kabupaten Bantul berharap seluruh Ketua TP Posyandu mampu memahami arah kebijakan baru Posyandu sekaligus memperkuat kesiapan kelembagaan dalam mewujudkan pelayanan masyarakat yang inklusif, responsif, dan terintegrasi di seluruh wilayah Kabupaten Bantul.
Senin, 18 Mei 2026
Delapan Tahun Nasib Kalurahan Ditentukan di Bilik Suara
Pemilihan lurah di Daerah Istimewa Yogyakarta bukan sekadar agenda rutin pergantian pemimpin desa. Kontestasi ini merupakan penentu arah masa depan kalurahan dalam jangka panjang. Di tangan seorang lurah, wajah pembangunan, kualitas pelayanan publik, stabilitas sosial, hingga tata kelola anggaran desa akan dibentuk selama delapan tahun masa kepemimpinan.
Karena itu, pemilihan lurah sejatinya bukan ruang bagi politik popularitas, politik kedekatan, apalagi transaksi kepentingan sesaat. Kesalahan memilih dapat menghadirkan dampak panjang bagi masyarakat: pembangunan tersendat, pelayanan publik melemah, tata kelola anggaran bermasalah, hingga munculnya konflik sosial di tingkat akar rumput.
Regulasi terbaru pemerintahan kalurahan di DIY menempatkan lurah sebagai figur strategis yang tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga memimpin arah pembangunan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat desa. Di tengah besarnya alokasi dana desa dan meningkatnya tuntutan pelayanan publik, kapasitas kepemimpinan lurah menjadi faktor yang menentukan maju atau tertinggalnya sebuah kalurahan.
Delapan tahun adalah waktu yang panjang. Dalam rentang itu, seorang lurah bisa melahirkan perubahan besar, tetapi juga dapat meninggalkan kerusakan tata kelola yang sulit diperbaiki. Karena itu, masyarakat dituntut lebih cermat dan dewasa dalam menentukan pilihan politiknya.
Pemilih tidak cukup hanya melihat kedekatan personal, hubungan kekerabatan, ataupun pencitraan sesaat. Yang dibutuhkan masyarakat adalah pemimpin yang memiliki integritas, kapasitas, keberanian mengambil keputusan, serta kemampuan bekerja nyata untuk kepentingan warga.
Praktik politik uang dan mobilisasi kepentingan kelompok yang masih muncul dalam dinamika pemilihan lurah dinilai menjadi ancaman serius bagi kualitas demokrasi desa. Politik transaksional hanya akan melahirkan pemimpin yang bekerja untuk mengembalikan modal politik, bukan untuk melayani masyarakat.
Dalam konteks keistimewaan DIY, seorang lurah juga dituntut memahami nilai budaya, semangat gotong royong, dan filosofi pemerintahan kalurahan yang menjadi identitas Yogyakarta. Pemimpin desa tidak cukup hanya mampu membangun fisik, tetapi juga harus mampu menjaga harmoni sosial masyarakat.
Pemilihan lurah pada akhirnya menjadi ujian kedewasaan demokrasi masyarakat desa. Masa depan kalurahan selama delapan tahun ke depan ditentukan oleh satu momentum di bilik suara. Karena itu, warga dituntut menggunakan hak pilih secara rasional, objektif, dan bertanggung jawab.
Sebab memilih lurah bukan sekadar memilih pejabat desa, melainkan menentukan arah hidup sebuah wilayah dan generasi masyarakat di dalamnya.
-
Refleksi Diri Sajak di Atas Peta Desa: Menenun Martabat dalam Labirin Anggaran 2026 Bantul. 13 Januari 2026 : Menjadi Tenaga Pendamping...
-
Tangerang, 8 Oktober 2025 — Kalurahan Tirtonirmolo kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Lurah Tirtonirmolo Drs. Su...
-
Jawa Barat |, 9–12 Desember : Dalam rangka memperkuat percepatan pencegahan dan penurunan stunting, Kabupaten Bantul turut berpartisipas...
-
Posyandu Tak Lagi Sekadar Layanan Kesehatan, Bantul Matangkan Implementasi 6 SPM Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Kabupate...
-
Ketua TP Posyandu Kabupaten Bantul Pimpin Persiapan Lomba DIY, Dinas PMK dan TAPM Lakukan Fasilitasi Total Bantul — Ketua TP Posyandu Kab...