Sabtu, 23 Mei 2026

Panen Perdana HORTIKULTURA Program Katahanan Pangan Bumkal Ringinharjo Daya Mandiri

 

RINGINHARJO, 22 Mei 2026 – Bumkal Ringinharjo Daya Mandiri menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga stabilitas ekonomi desa melalui pengelolaan anggaran ketahanan pangan sebesar Rp266.000.000. Langkah taktis ini diperkuat melalui sinergi internal pemerintahan desa pada agenda Monitoring dan Evaluasi (Monev) lapangan yang dihadiri langsung oleh Lurah Ringinharjo, Sulistya Atmaji, SE, bersama seluruh jajaran Pengurus Bumkal.
Agenda monev yang bertujuan mengawal akuntabilitas program dan produktivitas lahan ini dipandu secara teknis oleh Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, Dwi Endrianto, serta PIC Bumkal Ringinharjo Daya Mandiri, Hj. Riyaningsih, SE. Kehadiran Lurah dan jajaran pengurus ini menegaskan komitmen penuh jajaran aparatur kalurahan dalam menyukseskan program ketahanan pangan sebagai pilar mandiri ekonomi warga.
Sinergi internal Pemerintah Kalurahan dan Pengurus Bumkal
Lurah Ringinharjo, Sulistya Atmaji, SE, yang memimpin langsung peninjauan di lapangan menyampaikan apresiasi mendalam atas kerja keras kelompok pengelola lahan hortikultura. Pendampingan aktif dari jajaran Pengurus Bumkal sejak tahap awal penanaman dinilai menjadi faktor utama terciptanya tata kelola kebun yang rapi dan terukur.
Pemanfaatan dana hortikultura sebesar Rp50.000.000 dari total pagu anggaran terbukti sangat efektif menstimulasi produktivitas lahan. Sektor ini terbukti mampu memproduksi 1,5 hingga 2 kuintal sayuran segar berupa gambas, timun, dan pare pada setiap siklus pemetikan yang rutin dilakukan dua hari sekali.
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, Dwi Endrianto, menambahkan bahwa dengan anggaran hortikultura yang efisien, hasil panen stabil ini mampu mencetak keuntungan bersih sebesar Rp300.000 hingga Rp350.000 per dua hari sekali. Evaluasi teknis menunjukkan bahwa konversi anggaran desa menjadi infrastruktur pengairan dan penyediaan pupuk organik lokal berjalan sangat tepat sasaran.
Distribusi Satu Pintu Lewat Bumkal untuk Ketahanan Wilayah
Agar tidak menjadi proyek konsumtif musiman, alokasi total Rp266.000.000 ini sengaja dibagi ke dalam tiga sektor utama yang saling terintegrasi: budidaya kambing sebesar Rp100.000.000, budidaya lele sebesar Rp116.000.000, dan hortikultura sebesar Rp50.000.000. PIC Bumkal Ringinharjo Daya Mandiri, Hj. Riyaningsih, SE, menegaskan bahwa kepastian pasar bagi para petani menjadi fokus utama hilirisasi program ini.
"Seluruh hasil panen seberat 2 kuintal setiap dua hari ini langsung diserap penuh oleh Bumkal Ringinharjo Daya Mandiri bersama rekan-rekan Pengurus Bumkal. Kami memotong jalur tengkulak agar petani mendapatkan keuntungan yang adil dan masyarakat mendapatkan pasokan sayur segar berharga murah," jelas Hj. Riyaningsih, SE. Skema bisnis hulu-hilir hortikultura yang sehat ini akan diadopsi sebagai cetak biru (blueprint) pada tata kelola sektor budidaya kambing dan lele yang saat ini tengah berjalan.
Melalui integrasi modal usaha serta komitmen kuat dari Lurah dan Pengurus Bumkal, program ketahanan pangan Ringinharjo diproyeksikan mampu menjadi motor penggerak Pendapatan Asli Kalurahan (PADes) sekaligus menjamin ketersediaan pangan yang mandiri bagi seluruh warga desa.



Jumat, 22 Mei 2026

Posyandu Tak Lagi Sekadar Layanan Kesehatan, Bantul Matangkan Implementasi 6 SPM


Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Kabupaten Bantul menggelar kegiatan Sosialisasi Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi Ketua TP Posyandu kapanewon dan kalurahan se-Kabupaten Bantul. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan transformasi Posyandu pasca terbitnya Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai lembaga kemasyarakatan kalurahan yang memiliki peran strategis dalam pelayanan dasar masyarakat.

Sosialisasi dilaksanakan dalam dua gelombang. Batch pertama digelar pada 13 Mei 2026 dengan peserta dari wilayah Bantul Timur, sedangkan batch kedua dilaksanakan pada 18 Mei 2026 yang diikuti peserta dari wilayah Bantul Barat. Kegiatan menghadirkan narasumber Hj. Emi Masruroh (Ketua TP Posyandu Kabupaten Bantul) dan dipandu moderator Yuni Lestari (TAPM Kabupaten Bantul).

Dalam paparannya, Emi Masruroh menegaskan bahwa transformasi Posyandu tidak lagi hanya berfokus pada layanan kesehatan, melainkan berkembang menjadi pusat pelayanan masyarakat berbasis enam Standar Pelayanan Minimal (SPM), meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, hingga bidang sosial. Posyandu kini didorong menjadi ruang pelayanan terpadu yang mampu menjawab kebutuhan dasar masyarakat secara lebih cepat, terstruktur, dan kolaboratif.

Selain membahas struktur kelembagaan TP Posyandu, kegiatan juga menyoroti penguatan peran kader, administrasi, pelaporan, tata kelola organisasi, hingga mekanisme pelayanan berbasis enam SPM. Para peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya sinergi antara pemerintah kalurahan, TP Posyandu, kader, serta lintas sektor dalam mendukung pelayanan masyarakat yang efektif dan berkelanjutan.

Moderator kegiatan, Yuni Lestari, menyampaikan bahwa keberhasilan implementasi Posyandu 6 SPM sangat bergantung pada soliditas koordinasi di tingkat kalurahan. Menurutnya, Posyandu saat ini bukan lagi sekadar layanan kesehatan berbasis masyarakat, tetapi telah bertransformasi menjadi garda terdepan pelayanan sosial dasar yang menyentuh langsung kebutuhan warga.

Melalui sosialisasi ini, DPMK Kabupaten Bantul berharap seluruh Ketua TP Posyandu mampu memahami arah kebijakan baru Posyandu sekaligus memperkuat kesiapan kelembagaan dalam mewujudkan pelayanan masyarakat yang inklusif, responsif, dan terintegrasi di seluruh wilayah Kabupaten Bantul.

Senin, 18 Mei 2026


Delapan Tahun Nasib Kalurahan Ditentukan di Bilik Suara

Pemilihan lurah di Daerah Istimewa Yogyakarta bukan sekadar agenda rutin pergantian pemimpin desa. Kontestasi ini merupakan penentu arah masa depan kalurahan dalam jangka panjang. Di tangan seorang lurah, wajah pembangunan, kualitas pelayanan publik, stabilitas sosial, hingga tata kelola anggaran desa akan dibentuk selama delapan tahun masa kepemimpinan.

Karena itu, pemilihan lurah sejatinya bukan ruang bagi politik popularitas, politik kedekatan, apalagi transaksi kepentingan sesaat. Kesalahan memilih dapat menghadirkan dampak panjang bagi masyarakat: pembangunan tersendat, pelayanan publik melemah, tata kelola anggaran bermasalah, hingga munculnya konflik sosial di tingkat akar rumput.

Regulasi terbaru pemerintahan kalurahan di DIY menempatkan lurah sebagai figur strategis yang tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga memimpin arah pembangunan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat desa. Di tengah besarnya alokasi dana desa dan meningkatnya tuntutan pelayanan publik, kapasitas kepemimpinan lurah menjadi faktor yang menentukan maju atau tertinggalnya sebuah kalurahan.

Delapan tahun adalah waktu yang panjang. Dalam rentang itu, seorang lurah bisa melahirkan perubahan besar, tetapi juga dapat meninggalkan kerusakan tata kelola yang sulit diperbaiki. Karena itu, masyarakat dituntut lebih cermat dan dewasa dalam menentukan pilihan politiknya.

Pemilih tidak cukup hanya melihat kedekatan personal, hubungan kekerabatan, ataupun pencitraan sesaat. Yang dibutuhkan masyarakat adalah pemimpin yang memiliki integritas, kapasitas, keberanian mengambil keputusan, serta kemampuan bekerja nyata untuk kepentingan warga.

Praktik politik uang dan mobilisasi kepentingan kelompok yang masih muncul dalam dinamika pemilihan lurah dinilai menjadi ancaman serius bagi kualitas demokrasi desa. Politik transaksional hanya akan melahirkan pemimpin yang bekerja untuk mengembalikan modal politik, bukan untuk melayani masyarakat.

Dalam konteks keistimewaan DIY, seorang lurah juga dituntut memahami nilai budaya, semangat gotong royong, dan filosofi pemerintahan kalurahan yang menjadi identitas Yogyakarta. Pemimpin desa tidak cukup hanya mampu membangun fisik, tetapi juga harus mampu menjaga harmoni sosial masyarakat.

Pemilihan lurah pada akhirnya menjadi ujian kedewasaan demokrasi masyarakat desa. Masa depan kalurahan selama delapan tahun ke depan ditentukan oleh satu momentum di bilik suara. Karena itu, warga dituntut menggunakan hak pilih secara rasional, objektif, dan bertanggung jawab.

Sebab memilih lurah bukan sekadar memilih pejabat desa, melainkan menentukan arah hidup sebuah wilayah dan generasi masyarakat di dalamnya.

Rabu, 06 Mei 2026

 

Murtodo Korprop DIY: Daily Report Jadi Cermin Kinerja Nyata TPP


D.I.Yogyakarta — Pemerintah memperkuat sistem pengelolaan dan akuntabilitas kinerja Tenaga Pendamping Profesional (TPP) melalui penegasan regulasi dan mekanisme pelaporan yang lebih terstruktur. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa serta Keputusan Menteri Nomor 294 Tahun 2025 mengenai Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.

Sebagai turunan teknis, Keputusan BPSDM Nomor 191 Tahun 2026 mengatur secara rinci mekanisme pembayaran honorarium dan Biaya Operasional Pendamping (BOP) TPP untuk tahun anggaran 2026. Regulasi ini menempatkan laporan kinerja sebagai basis utama dalam proses pencairan, sekaligus sebagai instrumen evaluasi profesionalisme pendamping desa.

Koordinator Provinsi (Korprop) DIY, Murtodo, S.H., M.P.M., menegaskan bahwa pelaporan kinerja harian melalui Daily Report (DRP) kini menjadi elemen krusial dalam sistem penilaian TPP. “DRP bukan sekadar administrasi, melainkan potret nyata dari aktivitas dan kontribusi pendamping di lapangan,” ujarnya.

Dalam implementasinya, DRP dibagi ke dalam dua kategori utama, yakni kegiatan kerja dan kunjungan lapangan. Setiap aktivitas wajib didokumentasikan secara sistematis, termasuk bukti visual berupa foto kegiatan serta laporan tertulis yang menjelaskan substansi pekerjaan. Khusus untuk kunjungan lapangan, TPP juga diwajibkan melampirkan bukti kunjungan yang diketahui oleh pemangku wilayah setempat, disertai laporan hasil kunjungan yang komprehensif.

Menurut Murtodo, ketentuan ini dirancang untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas pendampingan dapat ditelusuri, terukur, dan dipertanggungjawabkan secara profesional. “Validitas data dan bukti lapangan menjadi kunci. Tanpa itu, kinerja tidak dapat dinilai secara objektif,” katanya.

Penguatan sistem pelaporan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendampingan masyarakat desa, sekaligus mendorong transparansi dalam penggunaan anggaran negara. Dengan pendekatan berbasis bukti (evidence-based reporting), pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan untuk TPP berbanding lurus dengan dampak nyata di lapangan.

Di tengah tuntutan peningkatan kualitas pembangunan desa, disiplin dalam pelaporan kinerja menjadi indikator penting profesionalisme TPP. DRP, dalam konteks ini, tidak hanya berfungsi sebagai laporan administratif, tetapi juga sebagai instrumen strategis untuk memotret dinamika, capaian, dan tantangan pendampingan desa secara menyeluruh.