Rabu, 06 Mei 2026

 

Murtodo Korprop DIY: Daily Report Jadi Cermin Kinerja Nyata TPP


D.I.Yogyakarta — Pemerintah memperkuat sistem pengelolaan dan akuntabilitas kinerja Tenaga Pendamping Profesional (TPP) melalui penegasan regulasi dan mekanisme pelaporan yang lebih terstruktur. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa serta Keputusan Menteri Nomor 294 Tahun 2025 mengenai Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.

Sebagai turunan teknis, Keputusan BPSDM Nomor 191 Tahun 2026 mengatur secara rinci mekanisme pembayaran honorarium dan Biaya Operasional Pendamping (BOP) TPP untuk tahun anggaran 2026. Regulasi ini menempatkan laporan kinerja sebagai basis utama dalam proses pencairan, sekaligus sebagai instrumen evaluasi profesionalisme pendamping desa.

Koordinator Provinsi (Korprop) DIY, Murtodo, S.H., M.P.M., menegaskan bahwa pelaporan kinerja harian melalui Daily Report (DRP) kini menjadi elemen krusial dalam sistem penilaian TPP. “DRP bukan sekadar administrasi, melainkan potret nyata dari aktivitas dan kontribusi pendamping di lapangan,” ujarnya.

Dalam implementasinya, DRP dibagi ke dalam dua kategori utama, yakni kegiatan kerja dan kunjungan lapangan. Setiap aktivitas wajib didokumentasikan secara sistematis, termasuk bukti visual berupa foto kegiatan serta laporan tertulis yang menjelaskan substansi pekerjaan. Khusus untuk kunjungan lapangan, TPP juga diwajibkan melampirkan bukti kunjungan yang diketahui oleh pemangku wilayah setempat, disertai laporan hasil kunjungan yang komprehensif.

Menurut Murtodo, ketentuan ini dirancang untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas pendampingan dapat ditelusuri, terukur, dan dipertanggungjawabkan secara profesional. “Validitas data dan bukti lapangan menjadi kunci. Tanpa itu, kinerja tidak dapat dinilai secara objektif,” katanya.

Penguatan sistem pelaporan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendampingan masyarakat desa, sekaligus mendorong transparansi dalam penggunaan anggaran negara. Dengan pendekatan berbasis bukti (evidence-based reporting), pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan untuk TPP berbanding lurus dengan dampak nyata di lapangan.

Di tengah tuntutan peningkatan kualitas pembangunan desa, disiplin dalam pelaporan kinerja menjadi indikator penting profesionalisme TPP. DRP, dalam konteks ini, tidak hanya berfungsi sebagai laporan administratif, tetapi juga sebagai instrumen strategis untuk memotret dinamika, capaian, dan tantangan pendampingan desa secara menyeluruh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar