Jumat, 24 April 2026

 Di Tengah Efisiensi Nasional, TAPM Bantul Dampingi PD-PLD Kawal Perubahan Anggaran Desa 2026 

Pendampingan yang dilakukan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Bantul terhadap Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) dalam fasilitasi pencermatan perubahan APBKal tahun 2026 menjadi salah satu respons strategis atas dinamika kebijakan fiskal nasional. Kegiatan ini berlangsung di tengah menurunnya transfer anggaran ke desa sebagai dampak kebijakan efisiensi yang dilakukan pemerintah, terutama pada pagu Dana Desa.

Dalam proses pendampingan tersebut, TAPM menekankan pentingnya ketelitian dan kehati-hatian dalam menyesuaikan dokumen perencanaan dan penganggaran desa. Penurunan alokasi anggaran memaksa pemerintah kalurahan melakukan rasionalisasi program, termasuk menghapus sejumlah kegiatan yang sebelumnya telah direncanakan. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada aspek administratif, tetapi juga berimplikasi langsung terhadap capaian pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.

Sebelumnya, berbagai upaya mitigasi telah dilakukan oleh pemerintah desa bersama pendamping, mulai dari pemetaan prioritas kebutuhan, penjaringan aspirasi masyarakat, hingga penyusunan skala prioritas pembangunan. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa program yang tetap berjalan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat. Namun demikian, kebijakan efisiensi anggaran yang cukup signifikan membuat sejumlah program strategis tetap tidak dapat dilaksanakan.

Akibatnya, proses pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kapasitas warga desa mengalami hambatan. Beberapa kegiatan pelatihan, penguatan kelembagaan, serta inisiatif ekonomi produktif terpaksa ditunda atau bahkan dibatalkan. Hal ini menjadi tantangan besar bagi seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah desa, pendamping, maupun masyarakat itu sendiri.

Situasi ini juga menjadi catatan penting bagi pemerintah dalam merumuskan strategi kebijakan ke depan. Pemangkasan anggaran tidak hanya terjadi pada Dana Desa, tetapi juga pada berbagai skema dana transfer lainnya. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang lebih adaptif dan sensitif terhadap dinamika di tingkat desa, agar efisiensi fiskal tidak berujung pada melemahnya upaya pembangunan berbasis masyarakat.

Di sisi lain, desa dituntut untuk lebih inovatif dalam menghadapi keterbatasan anggaran. Strategi yang mulai dikembangkan antara lain optimalisasi potensi lokal, penguatan kolaborasi dengan pihak ketiga, serta peningkatan efisiensi belanja desa. Selain itu, desa juga didorong untuk memprioritaskan program dengan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat serta memperkuat pendekatan swadaya dan gotong royong sebagai modal sosial utama.

Dengan kondisi yang ada, pendampingan oleh TAPM menjadi semakin krusial, tidak hanya sebagai fasilitator teknis, tetapi juga sebagai penghubung antara kebijakan makro dan realitas mikro di desa. Ke depan, sinergi antara pemerintah, pendamping, dan masyarakat akan menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan pembangunan desa di tengah tekanan efisiensi anggaran.


Rabu, 22 April 2026

Antara Musik Klasik dan Produksi Susu: Strategi Cerdas Bumkal Semar Singosaren


BANTUL — Upaya mendorong kemandirian desa melalui sektor ketahanan pangan kembali mendapat sorotan. Tim Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Bantul bersama TAPM DIY, Pendamping Desa (PD), dan Pendamping Lokal Desa (PLD) melakukan kunjungan monitoring dan evaluasi (monev) ke unit usaha ketahanan pangan milik Bumkal Semar di Kalurahan Singosaren, Kapanewon Banguntapan, Bantul, belum lama ini.

Berbeda dari kebanyakan unit usaha ketahanan pangan lain yang umumnya bergerak di sektor pertanian atau perikanan, Bumkal Semar memilih jalur peternakan sapi perah. Pilihan ini dinilai strategis, mengingat kebutuhan susu sapi segar di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang masih tinggi dan belum sepenuhnya terpenuhi oleh produksi lokal.

Unit usaha ini bermitra dengan kelompok peternak lokal yang dipimpin oleh Damar AP, seorang tokoh muda yang aktif menggerakkan masyarakat dalam pengembangan budidaya sapi perah. Di tangan kelompok ini, pengelolaan ternak dilakukan secara profesional dengan mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) peternakan sapi perah, termasuk penerapan prinsip higienitas yang ketat.

Dari hasil kunjungan, tim monev mencatat pengelolaan ternak dilakukan secara detail dan terukur. Mulai dari jadwal pemerahan, pola pemberian pakan dan minum, waktu istirahat, hingga pemantauan masa reproduksi ternak dilakukan secara sistematis. Sapi yang memasuki usia kehamilan tujuh bulan bahkan dipisahkan dan tidak lagi diperah untuk menjaga kondisi kesehatan induk dan janin. Pemeriksaan kesehatan rutin oleh dokter hewan juga menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem pengelolaan.

Menariknya, suasana kandang tidak hanya dipenuhi aktivitas teknis peternakan. Alunan musik klasik terdengar mengiringi aktivitas sapi-sapi tersebut. Menurut pengelola, metode ini menjadi salah satu perlakuan (treatment) untuk menjaga kondisi ternak tetap rileks, yang berdampak pada peningkatan produksi dan kualitas susu.

Secara bisnis, usaha ini menunjukkan prospek yang menjanjikan. Sejumlah Bumkal dari luar wilayah Singosaren disebut mulai melirik peluang kemitraan, tertarik oleh tingkat profitabilitas yang dinilai stabil serta sistem mitigasi risiko yang terukur. Salah satunya melalui skema asuransi ternak serta pemantauan kesehatan yang konsisten.

Namun, di balik capaian tersebut, masih terdapat sejumlah tantangan. Damar mengungkapkan bahwa kebutuhan vaksin ternak menjadi salah satu kendala utama. Ia berharap adanya dukungan dari Dinas Peternakan Kabupaten Bantul, baik dalam bentuk fasilitasi vaksin gratis maupun pendampingan teknis lainnya, termasuk perbaikan sarana peternakan agar lebih representatif, terutama untuk mendukung kunjungan dari pihak luar. Tentu saja hal ini juga akan berpengaruh terhadap pengenalan unggulan  potensi lokal Kabupaten Bantul 

Seiring berkembangnya usaha, Bumkal Semar juga mulai merancang diversifikasi usaha. Salah satunya adalah pengembangan wisata edukasi peternakan sapi perah beserta produk turunannya. Lokasi untuk pengembangan wisata tersebut bahkan telah disiapkan, tidak jauh dari area peternakan yang ada saat ini.

Dalam kunjungan tersebut, tim juga berkesempatan mencicipi langsung sampel susu hasil produksi. Susu yang disajikan dinilai memiliki cita rasa murni tanpa campuran, menjadi indikator kualitas produksi yang terjaga.

Atas capaian tersebut, TAPM memberikan apresiasi dan dukungan penuh agar unit usaha ini terus berkembang. Selain sebagai penggerak ekonomi desa, usaha peternakan sapi perah ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi wilayah lain, sekaligus tumbuh sebagai ikon unggulan Kalurahan Singosaren dalam pengembangan ketahanan pangan berbasis potensi lokal.

Gerak Senyap TPP Bantul: 

Pelaksanaan Monev Ketahanan Pangan Digelar Mandiri

BANTUL — Tenaga Pendamping Profesional (TPP) se-Kabupaten Bantul menggelar kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) ketahanan pangan yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Kalurahan (Bumkal) di seluruh wilayah kabupaten. Kegiatan ini berlangsung mulai 20 April hingga 7 Mei 2026 dan dilaksanakan secara mandiri, tanpa bergantung pada dukungan anggaran.

Langkah tersebut menjadi cerminan komitmen dan tanggung jawab TPP dalam memastikan program ketahanan pangan desa berjalan optimal. Di tengah keterbatasan, para pendamping tetap menginisiasi gerakan kolektif untuk melakukan pemantauan langsung ke lapangan.

Pelaksanaan monev dikoordinasikan oleh Tenaga Ahli (TA) Kabupaten Bantul dengan pembagian lima wilayah kerja. Skema ini diterapkan untuk memastikan efektivitas jangkauan dan kedalaman pemantauan di masing-masing kalurahan.



Kegiatan ini tidak dilakukan secara sendiri. TPP bersinergi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten bantul, serta melibatkan Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD). Kolaborasi ini menjadi penting untuk menghadirkan penilaian yang komprehensif terhadap kinerja Bumkal dalam mengelola usaha ketahanan pangan.

Dalam pelaksanaannya, monev mengacu pada indikator yang telah ditetapkan sebagai alat ukur kinerja. Indikator tersebut digunakan untuk menilai sejauh mana efektivitas pengelolaan usaha, keberlanjutan program, serta dampaknya terhadap pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat desa.

Selain sebagai alat evaluasi, kegiatan ini juga menjadi ruang refleksi bagi pengelola Bumkal untuk mengidentifikasi tantangan di lapangan sekaligus merumuskan langkah perbaikan ke depan. TPP diharapkan tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga sebagai fasilitator yang mampu mendorong penguatan kapasitas kelembagaan Bumkal.

Melalui monev ini, TPP Kabupaten Bantul menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam pendampingan desa. Upaya mandiri yang dilakukan menjadi sinyal kuat bahwa keberhasilan program ketahanan pangan tidak semata ditentukan oleh dukungan anggaran, melainkan juga oleh komitmen dan kerja nyata di lapangan.

Dengan  Semangat Swadaya, TPP Bantul Bergerak Mandiri Kawal Ketahanan Pangan Melalui Kegiatan Monev ke seluruh Bumkal Se Kabupaten Bantul”


BANTUL — Tenaga Pendamping Profesional (TPP) se-Kabupaten Bantul menggelar rapat koordinasi pada Jumat, 17 Maret 2026, bertempat di Kantor Tenaga Ahli (TA) Kabupaten Bantul. Kegiatan ini dilaksanakan secara swadaya mandiri oleh TPP sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat kualitas pendampingan di tingkat desa.

Agenda utama rapat membahas rencana monitoring ketahanan pangan yang akan dilakukan di seluruh Badan Usaha Milik Kalurahan (Bumkal) di Kabupaten Bantul. Upaya ini dipandang penting untuk memastikan program ketahanan pangan desa berjalan optimal dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Koordinator Provinsi (Korprov) DIY, Murtodho, S.H., M.P.M., yang memberikan arahan strategis kepada seluruh peserta. Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa pelaksanaan tugas pendampingan harus mengacu pada Permendesa Nomor 294 Tahun 2025.

Ia menjelaskan, fungsi utama TPP mencakup tiga peran penting, yakni advokasi, asistensi, dan fasilitasi yang dilakukan secara berjenjang. “Pendamping harus mampu menjembatani kebijakan dengan kebutuhan di lapangan, sekaligus memastikan program berjalan efektif dan tepat sasaran,” ujarnya.

Selain itu, optimalisasi media informasi juga menjadi salah satu poin pembahasan. Media sosial dan platform digital dinilai penting sebagai sarana dokumentasi dan publikasi progres pendampingan. Dengan pengelolaan yang baik, media ini dapat meningkatkan transparansi sekaligus memperkuat akuntabilitas kinerja TPP.

Rapat koordinasi ini juga menekankan pentingnya sinergi dalam penyusunan laporan. Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) diharapkan dapat menyusun laporan secara sistematis sebagai bahan pendukung laporan triwulanan yang disusun oleh Tenaga Ahli (TA) Kabupaten.

Melalui kegiatan ini, TPP Kabupaten Bantul menunjukkan inisiatif dan tanggung jawab profesional dalam menjalankan peran pendampingan. Penguatan koordinasi dan kesadaran kolektif menjadi modal utama dalam mendorong keberhasilan program ketahanan pangan desa secara berkelanjutan

 Insight Rakor TAPM DIY:

 Dari Laporan ke Dampak Nyata di Desa


Yogyakarta; Rapat Koordinasi Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) se-D.I.Yogyakarta digelar di Legend Cafe pada Rabu, 22 April 2026. Pertemuan ini dihadiri TAPM provinsi bersama perwakilan kabupaten Kulon Progo, Bantul, Gunungkidul, dan Sleman, sebagai upaya menyelaraskan arah kebijakan sekaligus memperkuat kualitas pendampingan di lapangan.

Rakor dibuka dengan doa oleh Gatot Ferianto (TAPM DIY), kemudian dilanjutkan dengan arahan Koordinator Provinsi DIY terkait kebijakan terkini. Dalam arahannya ditegaskan pentingnya ketertiban administrasi, khususnya penyelesaian Surat Perjanjian Kerja (SPK) oleh seluruh Tenaga Pendamping Profesional (TPP). Dokumen tersebut wajib diunduh, ditandatangani, dan diunggah ke folder yang telah ditentukan paling lambat 24 April 2026.

Selain aspek administratif, perhatian utama juga tertuju pada pelaksanaan Evaluasi Kinerja (Evkin) Triwulan I yang saat ini sedang berjalan. Proses ini diawali dengan bimbingan teknis bagi seluruh TPP dan melibatkan tiga unsur penilai, yakni pengguna layanan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Kepala P3MDDT. Batas akhir pelaksanaan evaluasi ditetapkan pada 30 April 2026.

Lebih jauh, progres dan evaluasi juga disampaikan oleh TAPM DIY lainnya, rakor ini menegaskan bahwa agenda koordinasi tidak semata bersifat administratif, melainkan diarahkan untuk meningkatkan kualitas kinerja pendampingan secara menyeluruh. Pendamping diharapkan mampu menghasilkan dampak yang terukur, baik secara kuantitas maupun kualitas, sehingga program pemberdayaan masyarakat benar-benar memberikan hasil nyata di tingkat desa.

Sejumlah regulasi baru juga mulai diperkenalkan dalam forum ini, meski masih dalam tahap awal sosialisasi. Secara keseluruhan, rapat ini menjadi momentum konsolidasi bagi TAPM DIY untuk memperkuat peran strategis pendamping dalam mendorong efektivitas program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Kamis, 16 April 2026

 


Bantul — Kebutuhan riil di lapangan mendorong sejumlah pendamping desa untuk mengambil langkah inisiatif dalam memperkuat kapasitas mereka, khususnya dalam pendampingan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Melalui bimbingan teknis (bintek) yang digelar secara mandiri, para pendamping berupaya menjawab tantangan yang selama ini dihadapi dalam penyusunan bisnis plan dan laporan keuangan.

Kegiatan ini diikuti oleh sebagian pendamping desa yang memiliki tanggung jawab dalam fasilitasi BUMDes. Bintek dibagi dalam dua sesi utama. Sesi pertama difokuskan pada penyusunan bisnis plan sebagai pijakan awal dalam merancang arah usaha BUMDes yang lebih terstruktur dan berkelanjutan. Sementara sesi kedua membahas penyusunan laporan keuangan, yang menjadi instrumen penting dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan usaha desa.

Inisiatif ini lahir dari kebutuhan nyata para pendamping di lapangan  Seiring meningkatnya tuntutan profesionalisme dalam pendampingan BUMDes, tidak sedikit pendamping yang merasa perlu memperkuat pemahaman teknis agar mampu menjalankan perannya secara lebih optimal. Kebutuhan ini disampaikan kepada Yuni Lestari salah satu TA Kabupaten bantul

Menjawab kebutuhan tersebut,  Yuni Lestari, merespon dengan positif untuk membantu  memberikan fasilitasi pelaksanaan bintek. Keterlibatan tenaga ahli ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas pendampingan, sekaligus memastikan materi yang disampaikan tetap relevan dengan kebutuhan praktik di lapangan.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini memang belum mengulas materi secara mendalam karena keterbatasan waktu. Namun, peserta mengakui bahwa bintek tersebut telah memberikan gambaran menyeluruh mengenai alur penyusunan bisnis plan dan laporan keuangan, mulai dari pemahaman dasar hingga praktik sederhana yang dapat langsung diterapkan dalam pendampingan.

Bagi para pendamping, kegiatan ini menjadi langkah awal untuk membangun kepercayaan diri dalam mendampingi BUMDes, terutama pada aspek yang selama ini dianggap teknis dan kompleks. Pemahaman yang lebih sistematis diharapkan mampu meningkatkan kualitas fasilitasi, sehingga BUMDes dapat berkembang secara lebih sehat dan berkelanjutan.

Ke depan, para pendamping berharap kepada Yuni Lestari agar kegiatan serupa dapat dilaksanakan kembali dengan durasi yang lebih panjang dan pembahasan yang lebih mendalam. Penguatan kapasitas dinilai menjadi kunci dalam memastikan peran pendamping tidak hanya sebatas administratif, tetapi juga sebagai mitra strategis desa dalam mengembangkan potensi ekonomi lokal.

Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa peningkatan kapasitas tidak selalu harus menunggu program formal. Ketika kebutuhan muncul dari lapangan, inisiatif kolektif para pendamping justru menjadi motor penggerak lahirnya solusi yang lebih adaptif dan tepat sasaran.

Rabu, 15 April 2026

Tanggung Jawab Fasilitator Tak Bisa Ditunda  Di Tengah Efisiensi Anggaran, TPP Gelar Bintek Mandiri Bagi KPM:  


Bantul — Di tengah tekanan efisiensi anggaran yang berdampak langsung pada kegiatan desa, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) tetap menunjukkan komitmennya dalam menjaga kualitas pembangunan manusia. Melalui inisiatif mandiri, TPP menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bintek) aplikasi eHDW (electronic Human Development Worker) bagi Kader Pembangunan Manusia (KPM) baru di Kalurahan Pleret dan Kalurahan Panggungharjo.

Langkah ini bukan sekadar rutinitas program, melainkan wujud kesadaran penuh atas tanggung jawab TPP dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai fasilitator. Di saat sebagian kegiatan konvergensi di tingkat kalurahan terdampak kebijakan efisiensi Dana Desa, TPP justru mengambil peran aktif memastikan proses penguatan kapasitas kader tetap berjalan.

Pergantian KPM berdasarkan kewenangan kalurahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja. Dengan kader baru, diharapkan muncul energi dan perspektif segar dalam menjalankan peran strategis, terutama dalam mendukung percepatan penurunan stunting dan penguatan pembangunan manusia berbasis data.

Selama ini, mayoritas kegiatan konvergensi P3S (Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting)) di tingkat kalurahan ditopang oleh Dana Desa. Namun, dengan adanya kebijakan efisiensi, ruang gerak program menjadi lebih terbatas. Menyikapi hal tersebut, Bintek tidak hanya difokuskan pada aspek teknis penggunaan aplikasi eHDW, tetapi juga pada strategi pelaksanaan program agar tetap efektif dan berdampak.

Dalam sesi pembekalan, Yuni Lestari selaku TA  PIC menegaskan pentingnya ketepatan sasaran dalam setiap intervensi. Pendekatan berbasis data, pemetaan kelompok rentan, serta kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar program tetap berjalan optimal meskipun dengan sumber daya terbatas.

“Peran fasilitator bukan hanya mendampingi secara administratif, tetapi memastikan setiap kegiatan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Di tengah keterbatasan, justru dibutuhkan ketajaman dalam menentukan prioritas,” tegasnya.

Pendampingan kepada para pendamping desa dalam memfasilitasi Bintek juga dilakukan sebagai bagian dari penguatan sistem. Hal ini bertujuan agar proses transfer pengetahuan berjalan berjenjang dan berkelanjutan, sekaligus menjaga kualitas pendampingan di tingkat akar rumput.

Inisiatif Bintek mandiri ini menjadi penegas bahwa keterbatasan anggaran bukan alasan untuk menurunkan kualitas layanan. Sebaliknya, kondisi tersebut mendorong lahirnya pendekatan yang lebih adaptif, efektif, dan berorientasi pada dampak nyata bagi masyarakat.

Kamis, 09 April 2026

 TAPM Bantul Dorong Percepatan Pemeringkatan BUMDes Se Kapanewon Banguntapan


BANTUL — Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Bantul menggelar bimbingan teknis (bimtek) pemeringkatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bagi seluruh kalurahan di Kapanewon Banguntapan. Kegiatan ini difasilitasi oleh Pemerintah Kapanewon Banguntapan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan kinerja BUMDes secara terukur dan berkelanjutan.

Bimtek tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap BUMDes mampu memenuhi indikator pemeringkatan yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk mempercepat proses verifikasi dan validasi data BUMDes yang menjadi dasar penilaian di tingkat kabupaten.

Hingga saat ini, progres pemeringkatan menunjukkan capaian yang mulai bergerak. Tercatat satu BUMDes telah berhasil diverifikasi di tingkat kapanewon dan telah diajukan (submit) ke tingkat kabupaten. Sementara itu, enam BUMDes lainnya masih dalam tahap proses pemenuhan dokumen dan penilaian.

Di sisi lain, terdapat satu BUMDes yang telah sampai pada tahap pengunggahan (upload) dokumen, namun masih memerlukan penyempurnaan agar dapat segera melanjutkan ke tahap berikutnya. Kondisi ini menjadi perhatian serius mengingat batas waktu penyelesaian pemeringkatan yang semakin dekat.

TAPM Kabupaten Bantul menekankan pentingnya peran aktif pendamping desa dalam mengawal proses ini. Pendamping diharapkan segera melakukan fasilitasi lanjutan, khususnya dalam memastikan kelengkapan dan ketepatan unggah dokumen agar tidak menghambat proses penilaian.

“Percepatan ini menjadi kunci, karena pemeringkatan BUMDes tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan kualitas tata kelola dan keberlanjutan usaha desa,” demikian disampaikan Yuni Lestari selaku Korwil dalam forum bimtek.

Pemerintah Kapanewon Banguntapan bersama TAPM berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan intensif hingga seluruh BUMDes dapat menyelesaikan proses pemeringkatan tepat waktu. Langkah ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kapasitas ekonomi desa sekaligus memperkuat posisi BUMDes sebagai motor penggerak perekonomian lokal.


Rabu, 08 April 2026

 Halal Bihalal TPP Bantul: Merawat Silaturahmi, Menguatkan Sinergi Kerja

Kamis, 02 April 2026

 Ketua TP Posyandu Kabupaten Bantul Pimpin Persiapan Lomba DIY, Dinas PMK dan TAPM  Lakukan Fasilitasi Total

Bantul — Ketua TP Posyandu Kabupaten Bantul, Emi Masruroh, memimpin langsung sinergi lintas sektor bersama  Dinas PMK serta TAPM Kabupaten Bantul  dalam mempersiapkan Posyandu Tirtohargo menghadapi Lomba Posyandu 6 SPM tingkat Daerah Istimewa Yogyakarta.

Upaya tersebut diwujudkan melalui serangkaian kegiatan fasilitasi persiapan  mencakup penguatan substansi, kelengkapan administrasi, hingga simulasi paparan guna memastikan kesiapan optimal sebelum memasuki tahapan penilaian.

Berdasarkan hasil verifikasi dokumen awal, TP Posyandu Tirtohargo yang mewakili Kabupaten Bantul  berhasil meraih nilai tertinggi, mengungguli perwakilan dari Kabupaten Gunungkidul dan Sleman. Capaian ini menjadi indikator awal kuatnya kesiapan Bantul dalam kompetisi yang berfokus pada kualitas layanan dasar tersebut.

Pada Rabu, 1 April 2026, tim melanjutkan ke sesi paparan dan tanya jawab di hadapan dewan juri. Proses ini berlangsung lancar, dengan seluruh pertanyaan yang diajukan mampu dijawab secara komprehensif, mencerminkan penguasaan materi serta implementasi Posyandu 6 SPM yang matang di wilayah Tirtohargo.

Peran TAPM PIC bersama Pendamping Desa juga menjadi faktor penting dalam keseluruhan proses. Pendampingan dilakukan secara intensif sejak tahap persiapan hingga penilaian, mengingat lomba ini berkaitan erat dengan layanan  sosial dasar masyarakat, termasuk program konvergensi penanggulangan stunting yang menjadi salah satu indikator utama.

Kepala Dinas PMK Kabupaten Bantul, Afif Uma Hatun, juga memiliki peran strategis dalam mengoordinasikan dukungan lintas sektor serta memastikan kesiapan teknis dan administratif berjalan optimal. Ia mendorong penguatan kolaborasi antara OPD, TAPM, dan pemerintah kalurahan agar seluruh indikator penilaian dapat dipenuhi secara menyeluruh.

Emi Masruroh menegaskan pentingnya konsistensi pendampingan hingga tahap akhir. Ia berharap DPMK,  TAPM dan pendamping desa terus memberikan fasilitasi maksimal agar Kabupaten Bantul mampu melaju ke tingkat nasional sebagai wakil DIY.

Sebagai tindak lanjut, tim fasilitator  akan melakukan verifikasi dan inventarisasi dokumen secara lebih mendalam serta menyiapkan kondisi lapangan menjelang tahap verifikasi lapangan oleh dewan juri. Tahap ini memiliki bobot penilaian terbesar, yakni mencapai 50 persen dari total nilai.

Dengan capaian awal yang positif serta sinergi lintas sektor yang solid, Kabupaten Bantul optimistis dapat mempertahankan performa dan meraih hasil terbaik dalam ajang tersebut.



Jumat, 20 Februari 2026

 DPMK Hadirkan Penguatan Teknis Aspek Perpajakan: Bumkal dan Bumkalma  Bantul Siap Taat Pajak,

BantulDinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Bantul (DPMK) Kabupaten Bantul menggelar sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) terkait tatalaksana serta aspek perpajakan bagi Badan Usaha Milik Kalurahan (Bumkal) dan Bumkalma se-Kabupaten Bantul tanggal  19 Februari 2026 di Aula DPMK Kabupaten Bantul. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari KPP Pratama Bantul sebagai bentuk penguatan pemahaman teknis perpajakan.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM), Koordinator Kecamatan (Korcam), serta perwakilan Bumkal dan Bumkalma dari seluruh wilayah Kabupaten Bantul. Forum ini menegaskan bahwa Bumkal dan Bumkalma pada dasarnya siap dan berkomitmen untuk patuh terhadap kewajiban perpajakan. Tantangan yang muncul lebih pada aspek teknis administrasi dan pelaporan.

Dalam pemaparannya, perwakilan KPP Pratama Bantul menjelaskan bahwa kewajiban pajak memiliki dasar hukum yang kuat. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 ayat (2) menyebutkan bahwa segala pajak untuk keperluan negara harus berdasarkan undang-undang. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Amandemen Tahun 2001 Pasal 23A yang menegaskan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.

Sebagai badan usaha, Bumkal dan Bumkalma termasuk subjek pajak yang wajib menjalankan ketentuan perpajakan sesuai peraturan yang berlaku. Secara umum, tarif pajak sebesar 0,5 persen dari omzet berlaku selama empat tahun sejak terdaftar sebagai wajib pajak. Setelah melewati masa tersebut, skema tarif berubah menjadi 11 persen dari laba bersih.

Meski secara prinsip kepatuhan tidak menjadi persoalan utama, sejumlah peserta FGD mengungkapkan kendala dalam pelaporan pajak melalui aplikasi CORTEX. Sistem pelaporan digital tersebut dinilai masih belum familiar bagi sebagian pengelola Bumkal dan Bumkalma. Faktor pemahaman teknis dan kendala operasional menjadi tantangan tersendiri.

Melalui forum diskusi, disepakati adanya tindak lanjut berupa fasilitasi penyusunan mekanisme pemungutan tarif pajak serta pendampingan penggunaan aplikasi CORTEX. KPP Pratama Bantul juga membuka ruang konsultasi bagi Bumkal dan Bumkalma guna memastikan pelaksanaan kewajiban pajak berjalan tertib dan sesuai ketentuan.

DPMK Kabupaten Bantul menilai penguatan aspek perpajakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola usaha kalurahan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Dengan pemahaman teknis yang lebih baik, diharapkan Bumkal dan Bumkalma tidak hanya berkembang secara ekonomi, tetapi juga semakin tertib dalam administrasi dan kepatuhan regulasi.

Penulis : Y. Lestari (TAPM Kabupaten Bantul)

Kamis, 12 Februari 2026

 

TAPM Bantul Perkuat Tertib Administrasi Desa di Jambidan


Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Bantul melaksanakan pendampingan lapangan di Kalurahan Jambidan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, pada Selasa, 10 Februari 2026. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat tertib administrasi pelaksanaan kegiatan desa sekaligus meningkatkan akuntabilitas tata kelola pemerintahan kalurahan.

Pendampingan tersebut mendapat dukungan penuh dari unsur Pemerintah Kalurahan Jambidan yang hadir secara kooperatif, terdiri atas Lurah, Ulu-ulu, Danarta, serta Pelaksana Kegiatan. Keterlibatan langsung unsur pelaksana kegiatan dinilai penting untuk memastikan bahwa penguatan administrasi tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga selaras dengan praktik pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Fokus pendampingan diarahkan pada penguatan fungsi supervisi, monitoring, dan evaluasi, khususnya terkait kelengkapan serta kesesuaian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan Tahun Anggaran 2025. Dalam pendampingan tersebut, TAPM melakukan pencermatan terhadap dokumen administrasi kegiatan, mulai dari kesesuaian antara perencanaan dan realisasi, kelengkapan bukti pendukung, hingga keterkaitan laporan administrasi dengan kondisi riil pelaksanaan kegiatan desa.

Melalui kegiatan ini, TAPM memberikan arahan teknis sekaligus penguatan pemahaman kepada pemerintah kalurahan dan pendamping desa agar proses penyusunan, penataan, serta pengelolaan dokumen administrasi kegiatan dilaksanakan secara sistematis, tertib, dan sesuai prosedur. Penekanan juga diberikan pada pentingnya keselarasan antara dokumen SPJ dan fakta pelaksanaan di lapangan, sehingga pertanggungjawaban kegiatan tidak hanya lengkap secara administratif, tetapi juga sah secara substantif.

Pendampingan lapangan ini menjadi bagian dari upaya pencegahan potensi permasalahan administrasi di kemudian hari. Dengan meningkatnya kapasitas dan kedisiplinan aparatur kalurahan dalam pengelolaan administrasi kegiatan, diharapkan seluruh program desa dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan transparan.

Adapun output dari pendampingan ini adalah tersusunnya dokumen SPJ kegiatan yang lengkap, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif. Sementara itu, outcome yang diharapkan adalah terwujudnya tertib administrasi serta meningkatnya disiplin pengelolaan administrasi kegiatan desa sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan kalurahan.

Pendampingan ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan kalurahan serta mendukung pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa secara berkelanjutan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.


Penulis : Y. Lestari (TAPM Kab. Bantul)

Selasa, 10 Februari 2026

Bamuskal dari 75 Kalurahan di Bantul Ikuti Bimtek

  

Peserta bimtek Bamuskal di Gedung Paripurna DPRD Bantul, Senin (9/2/2026)

Badan Musyawarah Kalurahan (Bamuskal) dari 75 kalurahan di Kabupaten Bantul mengadakan bimbingan teknis (bimtek), di Gedung Paripurna DPRD Bantul

‎“Dua unsur melatarbelakangi bimtek ini, yakni keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan. Bamuskal untuk keterwakilan wilayah tugas pokok dan fungsinya sudah sangat jelas. Namun untuk Bamuskal dari keterwakilan perempuan secara regulasi belum ada sehingga dengan bimtek ini bisa merumuskan kiprah Bamuskal keterwakilan perempuan ini memperjuangkan keterwakilan perempuannya,” kata Ketua Paguyuban Bamuskal Bantul, Andi Sulistyo.

Melalui bimtek ini dengan narasumber DWI ENDRIANTO, ST dari Tenaga Ahli dari Kementrian Desa dengan Materi "Pengarusutamaan Gender" diharapkan dapat tergali kiprah dan aspirasi dari perempuan karena selama ini yang menguasai ranah demokrasi di padukuhan adalah tokoh laki-laki.

 ‎‎"Perempuan akan bisa lebih berkiprah untuk memperjuangkan aspirasi para perempuan di wilayahnya," tambahnya lagi. Andi menjelaskan jumlah anggota Bamuskal disetiap kalurahan antara delapan hingga sembilan orang tergantung banyak sedikitnya jumlah penduduk. Namun demikian setiap Bamuskal dipastikan ada satu perwakilan perempuan ditambah adanya Bamuskal perempuan yang terpilih secara demokratis melalui keterwakilan wilayah atau daerah pemilihnya.

Lebih lanjut Andi mengatakan tugas pokok dan fungsi dari Bamuskal adalah menggali dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Khusus untuk Bamuskal dari keterwakilan perempuan dan Bamuskal perempuan yang terpilih mewakil daerah pemilihan dalam menggali aspirasi perempuan punya kemampuan yang berbeda-beda namun Bamuskal yang pintar-pintar jumlahnya terbatas

"Dengan bimtek ini para Bamuskal perempuan ini akan diketahui siapa saja yang akan diperjuangkan, mekanisme menggali aspirasi perempuan bagaimana , objek perempuan yang akan diperjuangkan siapa saja," ungkapnya.

Wakil Ketua Komisi A, DPRD Bantul, Ani Widayani berharap Bamuskal perempuan ini bisa menyampaikan permasalahan perempuan dan anak karena selama ini saat musyawarah padukuhan dan kalurahan lebih banyak usulan yang sifatnya infrastruktur


Rabu, 04 Februari 2026

 Catatan Monitoring TAPM kabupaten Bantul : 

Pelaksanaan Gerai KDMP di Selopamioro : Pentingnya Ketepatan Lokasi dan Kualitas Bangunan

Bantul, Koperasi Desa Merah Putih, sebuah program ekonomi strategis nasional yang diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Juli 2025. 

Program ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dengan target membentuk sekitar 80.000 unit koperasi di setiap desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. 

Poin-poin utama mengenai KDMP:

  • Tujuan Utama: Menjadi motor penggerak ekonomi desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal, menekan ketimpangan ekonomi, dan mewujudkan kemandirian pangan.
  • Unit Usaha: Tidak hanya simpan pinjam, KDMP dirancang memiliki unit usaha beragam seperti gerai sembako murahapotek desa, klinik, pusat logistik, hingga penyediaan cold storage untuk hasil tani.

Utuk Kabupaten Bantul dalam Pelaksanaan Pembuatan Gerai KDMP sementara baru 10 Desa yang sudah berjalan dengan Progres rata 2 sekitar 40%.ada beberapa catatan dalam pelaksanaan KDMP Khususnya di wilayah Desa Selopamioro Kecamatan Imogiri Bantul:

1.Lokasi

Lokasi untuk Pembangunan Gerai KDMP Desa Selopamioro lokasinya menurut hemat kami Lokasi tersebut kurang Strategis,Dimana lokasinya jauh dari Pemukiman Warga sehingga warga enggan untuk berbelanja di sana hal ini akan sangat berdampak besar terhadap masa Depan KDMP meskipun pembangunanya bagus dan Megah semegah Indomart atau Alfamart  namun jika lokasi jauh dari pemukiman warga hal ini akan membuat warga enggan untuk berbelanja ke sana sementara itu utuk  elevasi Lantai Dasar juga kami lihat elevasinya dibawah elevasi jalan Raya sehingga hal ini akan mengakibatkan banjir air masuk ke dalam apabila terjadi Hujan.

2.Pelaksanaan Pembangunan

Dalam Pelaksanaan Pembangunan Gerai KDMP yang perlu diperhatikan adalah Kualitas pekerjaan Dimana pekerjaan ini  merupakan Pekerjaan Konstruksi yang sangat beresiko apabila Pemborong asal2an dalam melaksanakan pekerjaan. Ada beberapa catatan yg perludiperhatikan dalam pelaksanaan Konstruksi :

Kedalaman dan Kualitas Pondasi Kedalaman Pondasi harus sampai tanah keras dan apabila tidak sampai tanah keras bisa mengakibatkan penurunan Pondasi.sangat sulit dam perbaikan  dan beresika terjadi kegagalan Konstruksi apabila ini trjadi dan Kualitas adukan campuran perlu diperhatikan sesuai dengan Specifikasi.

Kualitas dan Umur Beton Perlu diketahui bahwa dalam Pekerjaan Beton ada syart yg tidak bisa diabaikan yaitu umur Beton, kualitas atau mutu Beton akan  bisa maksimal apabila sudah lebih dari 28 hari.untuk Pekerjaan ini yg perlu diperhatikan adalah pada waktu akan melaksankan pemasangan Kuda2 harap dilihat umur beton tiang penyangga,jangan sampai belum waktunya sudah melaksankan pemasangan Rangka Kuda2 hanya karena mengejar Target waktu tetapi mengabaikan Kualitas sangat beresiko.



Demikian sedikit Catatan dari hasil Monitoring Pelaksanaan Gerai KDMP Desa Selopamioro semoga Bermnfaat.

Penulis : Agus Dwi Praptono, ST (TAPM Kab. Bantul)

Senin, 02 Februari 2026

 Soft Skill TPP: Kunci Agar Program Benar-benar Landing Tepat Sasaran


 Bantul, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) adalah ujung tombak keberhasilan program di masyarakat; sebagai fasilitator, mereka bukan sekadar penghubung, tetapi motor penggerak perubahan yang harus membangun komunikasi persuasif menembus resistensi, menghadapi masyarakat dengan karakter beragam, menyesuaikan diri dengan kepentingan pemerintah desa, menyinergikan lembaga dan instansi terkait demi keberhasilan program, menegakkan integritas, memelihara kepercayaan diri, mengelola konflik dengan bijak, menumbuhkan karakter berpadu dengan inner value, dan menunjukkan profesionalitas yang tak tergoyahkan, sehingga setiap program tidak hanya berjalan, tetapi benar-benar landing, membuahkan hasil nyata, dan meninggalkan dampak positif yang berkelanjutan di masyarakat.

Di lapangan, TPP menghadapi tantangan yang kompleks, kontradiktif, dan kadang paradoksal; kesalahpahaman terhadap tupoksi fasilitator membuat mereka sering diminta “mengambil alih eksekusi kegiatan”, padahal itu bukan peran mereka, sementara perbedaan latar belakang pendidikan, kondisi sosial, kepentingan lokal, dan tantangan berbagai pihak sering memicu resistensi, penolakan, dan miskomunikasi; di sinilah soft skill menjadi penentu—apakah TPP mampu menegaskan posisinya, membangun kepercayaan, dan memastikan program berjalan sesuai mandat, atau justru terhambat karena komunikasi dan negosiasi yang lemah.

“Di lapangan, tantangan terbesar bukan sekadar program, tetapi bagaimana TPP sebagai fasilitator menghadapi berbagai karakter dengan beragam kepentingan, dan tekanan, tetap profesional, tegas, dan mampu memimpin proses perubahan,” tegas Yuni Lestari, PIC Peningkatan Kapasitas TPP Kabupaten Bantul. Menurutnya, soft skill yang berlandaskan inner value menentukan apakah pendamping mampu menegakkan posisi strategis, memimpin dengan percaya diri, menjadi motor perubahan, atau kehilangan pengaruh dan kesempatan menjalankan program secara optimal. “Jika soft skill dan inner value diperkuat, kapasitas teknis TPP bisa dioptimalkan sepenuhnya. Tanpa itu, keberhasilan program tetap diragukan,” ujarnya.

Penguatan soft skill TPP—termasuk public speaking yang memikat, komunikasi asertif, pengelolaan konflik, serta pembentukan karakter profesional yang kokoh—menjadi kebutuhan mendesak. Ini bukan sekadar kebutuhan kabupaten, tetapi juga masukan strategis bagi TPP Pusat, agar fasilitator mampu menghadapi kompleksitas lapangan dan memastikan program benar-benar landing di masyarakat, serta mampu meninggalkan dampak nyata yang bertahan lama.


Tindak lanjut yang harus segera dilakukan:

  1. Pelatihan intensif soft skill, fokus pada public speaking, komunikasi persuasif, negosiasi, dan manajemen konflik.

  2. Pendampingan dan mentoring berkelanjutan, agar soft skill yang dipelajari langsung diterapkan di lapangan.

  3. Penguatan inner value, melalui sesi character building, pengembangan profesionalisme, dan etika kerja.

  4. Monitoring dan supervisi berkala dari TPP Pusat dan kabupaten, untuk memantau penerapan soft skill dan memastikan program mendarat sesuai target.

Dengan langkah-langkah ini, TPP bukan sekadar menjalankan program, tetapi menjadi fasilitator penggerak perubahan yang efektif, berpengaruh, menegakkan integritas, profesionalitas, dan dampak nyata, memastikan setiap program benar-benar memberi manfaat dan meninggalkan jejak positif bagi masyarakat.

 Penulis : Yuni Lestari, TPP Kabupaten Bantul