Kamis, 18 Juni 2026

Penguatan Pengelolaan Keuangan Kalurahan Dan Aset Kalurahan

Gunakan Dana Keistimewaan, Kapanewon Kasihan Dorong Tertib Keuangan dan Digitalisasi Aset Kalurahan melalui Peningkatan Kapasitas
KASIHAN – Pemerintah Kapanewon Kasihan sukses menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur dan Lembaga Kalurahan pada Kamis, 18 Juni 2026. Acara yang dimulai tepat pukul 08.30 WIB ini diinisiasi langsung oleh Panewu Kapanewon Kasihan dan didanai melalui pemanfaatan Dana Keistimewaan (Dana Keis) Daerah Istimewa Yogyakarta.
Hadir sebagai narasumber utama, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, Dwi Endrianto, S.T. Pelatihan intensif ini dihadiri oleh seluruh elemen strategis, meliputi Panewu Anom, Kepala Jawatan Praja, Kepala Jawatan Sosial, Kepala Jawatan Kemakmuran, Kepala Jawatan Pelayanan Umum, Kepala Jawatan Keamanan, Kasubag Umum dan Kepegawaian, serta Kasubag Program dan Keuangan. Sinergi tingkat akar rumput diperkuat oleh kehadiran Lurah se-Kapanewon Kasihan (Bangunjiwo, Ngestiharjo, Tamantirto, Tirtonirmolo), Pamong Kalurahan, Ketua Bamuskal beserta satu orang anggota, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), pejabat Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), Direktur Badan Usaha Milik Kalurahan (Bumkal), dan Pendamping Desa.
Dalam paparannya, ditekankan tiga pilar utama tata kelola pemerintahan desa berdasarkan Perbup Bantul No. 59 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Kalurahan:
1. Disiplin Anggaran & Siklus Tahunan
Aparatur kalurahan wajib mematuhi ketepatan waktu garis waktu (timeline) regulasi desa. Penetapan APBKal wajib diselesaikan dan disahkan menjadi Peraturan Desa paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya. Selain itu, pemerintah kalurahan dilarang keras melakukan pengeluaran atau pembiayaan apa pun di luar program yang telah ditetapkan dalam APBKal berjalan.
2. 5 Tahapan Keuangan & Pembagian Tugas KPKK
Alur pengelolaan keuangan di tingkat kalurahan wajib melalui lima tahapan baku: Perencanaan (musyawarah bersama Bamuskal), Pelaksanaan (pencairan berbasis SPP satu pintu rekening kas kalurahan), Penatausahaan (pencatatan digital via SISKEUDES), Pelaporan (berkala Semester I & II), dan Pertanggungjawaban (LPJ akhir tahun kepada Bupati melalui Panewu paling lambat akhir Maret).
Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Kalurahan (KPKK) didelegasikan secara proporsional dari Lurah selaku pemegang kekuasaan tertinggi kepada jajaran perangkat kalurahan:
  • Carik: Bertindak sebagai Koordinator dan Verifikator utama dokumen pengajuan keuangan.
  • Kaur Keuangan: Berfungsi sebagai Bendahara kalurahan yang menerima, menyimpan, dan membayarkan uang berdasarkan keabsahan dokumen.
  • Kasi/Kaur Lainnya: Bertindak selaku Pelaksana Operasional Kegiatan yang berwenang menyusun RAB, mengendalikan kegiatan di lapangan, dan bertanggung jawab penuh secara material terhadap keabsahan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
3. Manajemen, Digitalisasi, dan Pengelolaan Aset Kalurahan
Penataan barang milik kalurahan didorong menggunakan aplikasi Sipades 2.0 secara real-time, dibarengi percepatan sertifikasi tanah karakteristik khusus (Sultan Ground / Tanah Desa), dan jadwal ulang sensus inventaris fisik berkala. Manajemen aset ini mencakup tiga poin krusial:
  • Penetapan Status Penggunaan: Setiap aset wajib memiliki SK Penetapan Status Penggunaan dari Lurah dan diserahkan ke personel tertentu via Berita Acara Pinjam Pakai Internal. Dicontohkan, Sepeda Motor Dinas Pemdes (Honda Supra X 125, Nopol AB 1234 XB) secara resmi ditetapkan sebagai kendaraan operasional lapangan Ulu-Ulu (Kasi Kemakmuran) untuk mengawasi irigasi pertanian dan proyek fisik. Alih fungsi internal antar seksi wajib mendapatkan persetujuan Lurah.
  • Mekanisme Pemanfaatan: Skema sewa atau kerja sama pemanfatan aset produktif dengan pihak ketiga/BUMKal dilarang keras melepas hak kepemilikan desa. Seluruh hasil pemanfaatan wajib disetorkan langsung ke Rekening Kas Kalurahan sebagai Pendapatan Asli Kalurahan (PAKal) setelah mengantongi izin tertulis resmi (Kancingan/Izin Gubernur DIY atau Bupati Bantul).
  • Prosedur Penghapusan: Aset yang rusak berat atau tidak ekonomis dapat dihapus dari buku inventaris melalui penilaian Tim Pemeriksa bentukan Lurah, dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan, mengikuti prosedur pemusnahan (dihancurkan/dibakar) di depan saksi resmi, serta wajib mendapatkan persetujuan tertulis Bupati untuk aset bernilai besar (tanah/bangunan).
Capaian Prestasi Terkini Kapanewon Kasihan
Di sela acara, narasumber memaparkan data akuntabilitas publik Kabupaten Bantul yang menunjukkan performa gemilang Kapanewon Kasihan:
  • Pemutakhiran IDM: Per tanggal 17 Juni 2026, Kapanewon Kasihan mencatatkan progres penyelesaian 100% (Selesai) untuk Pemutakhiran Indeks Desa Membangun (IDM) di tingkat kabupaten.
  • Realisasi APBKal (Data Mei 2026): Pada pos Realisasi Pendapatan Kalurahan Tirtonirmolo 46,7%, Kalurahan Tamantirto memimpin wilayah Kasihan dengan penyerapan tertinggi sebesar 52,2%. Sementara pada pos Realisasi Belanja, Kalurahan Bangunjiwo mencatatkan realisasi tertinggi sebesar 30,4% yang diikuti dengan pelaksanaan rutin opname kas berkala antara SISKEUDES dan saldo riil bendahara.
Melalui sinergi lintas instansi yang dimulai sejak pagi hari ini, seluruh elemen di Kapanewon Kasihan diharapkan mampu mempertahankan ketepatan waktu administrasi, tertib regulasi, serta mengoptimalkan serapan Dana Keistimewaan demi kesejahteraan masyarakat luas.


Sabtu, 13 Juni 2026

 

Dari "Budget Driven" Menuju "Impact Driven": Perencanaan Pembangunan Desa di Tengah Efisiensi Anggaran: Saatnya Berorientasi pada Dampak

Kebijakan efisiensi anggaran menjadi momentum bagi desa untuk memperkuat kualitas perencanaan pembangunan. Berpedoman pada Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 dan Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020, perencanaan desa harus tetap partisipatif, berbasis data, serta berorientasi pada kebutuhan dan dampak nyata bagi masyarakat.

1. Pencermatan RPJM Desa

Pemerintah desa perlu mengevaluasi capaian pembangunan, mengidentifikasi permasalahan strategis, serta memastikan program yang direncanakan tetap selaras dengan RPJM Desa, SDGs Desa, dan prioritas nasional seperti kemiskinan, stunting, ketahanan pangan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.

2. Pengkajian Keadaan Desa Berbasis Data

Perencanaan harus didasarkan pada data yang akurat melalui pemutakhiran SDGs Desa, data kemiskinan, keluarga berisiko stunting, potensi ekonomi desa, dan kebutuhan pelayanan dasar.

Perencanaan yang baik selalu diawali oleh data yang baik.

3. Musyawarah Dusun dan Musyawarah Desa

Musdus dan Musdes menjadi ruang partisipasi masyarakat untuk menentukan prioritas pembangunan. Di tengah keterbatasan anggaran, desa perlu mengedepankan prinsip:

Tidak semua usulan harus dibiayai, tetapi semua usulan harus dipertimbangkan berdasarkan urgensi, manfaat, dan dampaknya bagi masyarakat.

4. Penyusunan RKP Desa yang Fokus dan Terukur

RKP Desa perlu difokuskan pada kegiatan yang memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat, antara lain:

  • Penanggulangan kemiskinan.
  • Pencegahan dan penurunan stunting.
  • Ketahanan pangan.
  • Pemberdayaan masyarakat.
  • Pengembangan ekonomi desa dan BUMDes.
  • Peningkatan kualitas pelayanan dasar.

Kegiatan yang bersifat seremonial dan kurang produktif perlu diminimalkan.

5. Musrenbang Desa dan Penyelarasan Pendanaan

Musrenbang Desa menjadi forum penyepakatan akhir program prioritas sekaligus menyinergikan berbagai sumber pendanaan, baik Dana Desa, APBD, APBN, CSR, maupun kemitraan lainnya.

6. Penyusunan APB Desa Berbasis Kinerja

APB Desa harus disusun dengan prinsip:

  • Tepat sasaran.
  • Tepat manfaat.
  • Efisien dan akuntabel.
  • Berorientasi hasil (outcome oriented).

Setiap kegiatan harus memiliki indikator keberhasilan yang jelas dan terukur.

Paradigma Baru Pembangunan Desa

Di era efisiensi anggaran, desa perlu beralih dari pola pikir "budget driven" menjadi "impact driven".

  • Lebih sedikit kegiatan seremonial.
  • Lebih banyak program yang menyentuh masyarakat.
  • Lebih sedikit belanja administratif.
  • Lebih banyak investasi pada pembangunan manusia.
  • Lebih sedikit proyek yang tidak produktif.
  • Lebih banyak kegiatan yang menghasilkan manfaat nyata.

Penutup

Perencanaan pembangunan desa yang berkualitas bukan ditentukan oleh besarnya anggaran yang dimiliki, melainkan oleh kemampuan desa menyusun prioritas secara partisipatif, berbasis data, sesuai regulasi, dan berorientasi pada hasil. Dalam kondisi efisiensi anggaran, desa yang berhasil adalah desa yang mampu mengubah keterbatasan sumber daya menjadi pembangunan yang lebih fokus, tepat sasaran, dan berdampak bagi masyarakat

 



Konvergensi Stunting di Era Efisiensi Anggaran: Menguatkan Tata Kelola, Memaksimalkan Dampak

Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir menuntut seluruh tingkatan pemerintahan untuk melakukan penyesuaian, termasuk pemerintah desa dalam melaksanakan program percepatan penurunan stunting. Kondisi ini sering kali memunculkan kekhawatiran bahwa keterbatasan anggaran akan berbanding lurus dengan menurunnya kualitas intervensi. Namun, dalam perspektif pembangunan modern, keberhasilan program stunting sesungguhnya tidak ditentukan oleh besarnya anggaran yang dibelanjakan, melainkan oleh kualitas tata kelola, efektivitas koordinasi, serta kemampuan mengonsolidasikan seluruh sumber daya yang tersedia.

Stunting merupakan persoalan multidimensional yang tidak dapat diselesaikan hanya melalui intervensi kesehatan semata. Faktor gizi, sanitasi, pola asuh, pendidikan, kondisi sosial ekonomi, hingga perilaku keluarga memiliki keterkaitan yang erat dalam menentukan kualitas tumbuh kembang anak. Oleh karena itu, pendekatan konvergensi menjadi satu-satunya strategi yang relevan untuk memastikan seluruh intervensi dapat berjalan secara terpadu dan tepat sasaran.

Dari Pendekatan Berbasis Anggaran Menuju Pendekatan Berbasis Tata Kelola

Selama ini, keberhasilan program sering kali diukur dari besarnya anggaran yang terserap. Paradigma tersebut perlu diubah. Dalam situasi fiskal yang terbatas, desa harus mulai berorientasi pada outcome dan dampak nyata yang dihasilkan.

Desa yang berhasil menurunkan stunting bukanlah desa yang mengalokasikan anggaran terbesar, melainkan desa yang mampu membangun sistem koordinasi yang kuat, memanfaatkan data secara akurat, dan memastikan seluruh aktor pembangunan bekerja dalam satu arah yang sama.

Dengan kata lain, tantangan utama konvergensi stunting saat ini bukan terletak pada keterbatasan anggaran, melainkan pada kemampuan mengelola kolaborasi.

Kader: Investasi Sosial yang Tidak Tergantikan

Di tengah efisiensi anggaran, isu insentif kader sering menjadi perhatian. Namun perlu dipahami bahwa kader bukan sekadar tenaga pelaksana program, melainkan social capital yang menjadi penghubung utama antara kebijakan pemerintah dan perubahan perilaku masyarakat.

Karena itu, strategi yang perlu dikedepankan bukan hanya peningkatan insentif finansial, tetapi juga penguatan kapasitas, kompetensi, dan pengakuan terhadap peran kader. Investasi pada pelatihan, pendampingan, sertifikasi kompetensi, penguatan literasi digital, hingga pemberian penghargaan berbasis kinerja akan menghasilkan dampak yang jauh lebih berkelanjutan dibandingkan sekadar penambahan honorarium.

Kader yang kompeten akan mampu menjadi agen perubahan (agent of change) yang mendorong transformasi perilaku keluarga sasaran secara lebih efektif.

Edukasi Masyarakat sebagai Intervensi Berbiaya Rendah dengan Dampak Tinggi

Berbagai penelitian menunjukkan bahwa penyebab stunting tidak selalu identik dengan kemiskinan. Tidak sedikit kasus stunting terjadi pada keluarga yang memiliki akses ekonomi memadai namun masih menghadapi persoalan pola asuh, praktik pemberian makan, dan rendahnya pemahaman gizi.

Karena itu, edukasi masyarakat harus ditempatkan sebagai investasi strategis, bukan sekadar kegiatan pendukung. Forum Posyandu, PKK, PAUD, BKB, kelompok keagamaan, hingga pertemuan masyarakat harus dioptimalkan sebagai ruang edukasi yang berkelanjutan.

Pendekatan perubahan perilaku (behavior change communication) terbukti menjadi salah satu intervensi paling efektif dan efisien dalam mendukung percepatan penurunan stunting.

Memperkuat Koordinasi dan Konsolidasi sebagai Jantung Konvergensi

Salah satu tantangan terbesar di tingkat desa adalah masih terjadinya fragmentasi program. Kader Posyandu, KPM, PKK, TPK, guru PAUD, bidan desa, pemerintah kalurahan, dan berbagai unsur lainnya sering kali bekerja secara parsial sesuai tugas masing-masing.

Padahal, esensi konvergensi adalah menyatukan seluruh intervensi dalam satu sistem kerja yang terintegrasi.

Oleh karena itu, koordinasi dan konsolidasi tidak boleh dipandang sebagai aktivitas administratif semata, melainkan sebagai instrumen strategis untuk memastikan setiap aktor memahami perannya, berbagi data, menyusun target bersama, dan menghindari tumpang tindih program.

Desa yang memiliki mekanisme koordinasi yang baik umumnya menunjukkan capaian yang lebih signifikan dibandingkan desa yang hanya mengandalkan besarnya alokasi anggaran.

Monitoring dan Evaluasi Berbasis Data

Dalam tata kelola pembangunan modern, data merupakan fondasi utama pengambilan keputusan. Intervensi yang tidak didukung data berisiko menghasilkan program yang tidak tepat sasaran dan kurang efektif.

Karena itu, pemutakhiran data keluarga berisiko stunting, data ibu hamil, baduta, balita, serta hasil pengukuran pertumbuhan harus menjadi agenda prioritas. Monitoring dan evaluasi tidak hanya berfungsi untuk memenuhi kebutuhan pelaporan, tetapi juga menjadi alat untuk mengidentifikasi hambatan, mengukur efektivitas intervensi, dan memastikan akuntabilitas penggunaan sumber daya.

Prinsipnya sederhana: data yang baik akan menghasilkan kebijakan yang baik, sedangkan data yang buruk akan melahirkan intervensi yang keliru.

Rembug Stunting: Dari Kegiatan Formalitas Menjadi Forum Strategis

Salah satu indikator penting dalam penilaian Desa Berkinerja Baik adalah pelaksanaan Rembug Stunting. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit rembug stunting yang masih berorientasi pada pemenuhan administrasi semata.

Ke depan, rembug stunting harus menjadi forum strategis untuk melakukan analisis situasi, mengidentifikasi akar masalah, menentukan prioritas sasaran, menyusun rencana aksi, serta mengevaluasi capaian program secara periodik.

Rembug stunting yang berkualitas akan menghasilkan kebijakan desa yang lebih presisi, berbasis bukti (evidence-based policy), dan berorientasi pada hasil.

Penutup

Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, desa perlu menyadari bahwa masa depan percepatan penurunan stunting tidak ditentukan oleh besarnya Dana Desa yang dibelanjakan, melainkan oleh kualitas tata kelola konvergensi yang dibangun. Penguatan kapasitas kader, edukasi masyarakat, koordinasi lintas sektor, pemanfaatan data, monitoring evaluasi, dan rembug stunting yang substantif merupakan investasi strategis yang memiliki dampak jauh lebih besar dibandingkan penambahan kegiatan yang bersifat seremonial.

Desa yang akan berhasil menurunkan stunting bukanlah desa yang paling banyak mengeluarkan anggaran, melainkan desa yang paling mampu mengonsolidasikan seluruh sumber dayanya dalam satu gerakan bersama. Karena pada akhirnya, konvergensi stunting bukan persoalan program, tetapi persoalan kepemimpinan, tata kelola, dan komitmen kolektif untuk memastikan setiap anak tumbuh sehat, cerdas, dan berkualitas

Kamis, 11 Juni 2026

PENJELASAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMUKTAHIRAN INDEKS DESA TH. 2026

BANTUL. Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) bersama Bappeda menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pemutakhiran Indeks Desa (ID) Kabupaten Bantul pada Kamis (11/6/2026).
Pertemuan strategis yang bertempat di Aula Pemda II Manding ini dihadiri oleh 150 peserta dari semua unsur pemangku kepentingan, mulai dari jajaran Panewu, Lurah, hingga Tim Pendamping Profesional (TPP/TAPM) se-Kabupaten Bantul. Agenda utama rakor ini adalah mengevaluasi capaian data tahun 2025 dan menuntaskan target pemutakhiran tahun berjalan.
Sesuai dengan Permendesa Nomor 9 Tahun 2025 tentang Indeks Desa dan berdasar Surat Gubernur DIY Nomor B/400.10.8/60/SET tanggal 6 Mei 2026 perihal Pemutakhiran Indeks Desa Tahun 2026, pelaksanaan pemutakhiran data di DIY dijadwalkan berlangsung pada bulan Mei s.d Juni 2026.
Forum rakor yang dilaksanakan pada Minggu II Juni ini bertepatan dengan momentum krusial tahapan verifikasi dan validasi oleh Pemerintah Kabupaten bersama TAPM Kabupaten.
Bantul Konsisten Melampaui Rata-Rata Provinsi
PIC Indeks Desa Kabupaten Bantul, Dwi Endrianto, mengungkapkan bahwa performa makro Indeks Desa Kabupaten Bantul secara konsisten berhasil melampaui rata-rata target Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Baseline Bantul di tahun 2025 sudah mencapai angka 88,50 persen, unggul dari DIY yang berada di angka 86,35 persen. Untuk tahun 2026 ini, Pemkab optimistis mengejar target kenaikan di angka 88,58 persen," ujar Dwi Endrianto.
Berdasarkan evaluasi objektif, Kabupaten Bantul menorehkan catatan impresif dengan bebas total dari status kelurahan tertinggal di tiga dimensi utama:
  • Dimensi Ekonomi: 58 kelurahan berstatus Mandiri (Kelas 1) dan 16 kelurahan berstatus Maju (Kelas 2).
  • Dimensi Lingkungan: 63 kelurahan berada di Kelas 1 dan 12 kelurahan di Kelas 2.
  • Dimensi Layanan Dasar: Mencatatkan pemerataan tertinggi dengan 74 kelurahan sukses menduduki Kelas 1.
Rakor ini juga membedah peta nilai ekstrem tahun 2025 untuk mempertajam lokus intervensi. Kalurahan Terong keluar sebagai wilayah berkinerja terbaik se-Bantul dengan total skor 0,9559 dan meraih nilai sempurna 1,0000 pada Dimensi Aksesibilitas.
Di sisi lain, Kalurahan Selopamioro dan Wonolelo (skor kembar 0,8205) menjadi fokus intervensi pengetatan program pembinaan pada sektor lingkungan dan ekonomi.
Langkah Taktis Hadapi Kendala Sistem Aplikasi
Hingga data riil per 10 Juni 2026, progres input kuesioner menunjukkan tren positif di mana 21 kalurahan telah tuntas 100 persen dan 14 kalurahan berada di fase finalisasi (75-99%).
Di akhir acara, Kepala Dinas PMK Bantul, Afif Umahatun, S.H., bersama Dwi Endrianto selaku PIC Indeks Desa menegaskan empat poin kesimpulan bersama sebagai langkah taktis operasional di lapangan untuk mengatasi kendala aplikasi pusat:
  1. Kegiatan Tetap Berjalan: Proses pemutakhiran dipastikan tetap berjalan sesuai tahapan pelaksanaan dengan berdasar pada ketentuan regulasi dan Surat Gubernur DIY tanggal 6 Mei 2026.
  2. Pembentukan Tim Berjenjang: Penguatan kelembagaan dilakukan melalui pembentukan Tim Koordinasi resmi baik di Tingkat Kalurahan, Kapanewon, maupun Kabupaten.
  3. Pendataan Offline Terbimbing: Pelaksanaan pemutakhiran disiasati secara offline menggunakan master file Excel dengan fokus utama memvalidasi akurasi data terkini dan membandingkannya dengan data tahun sebelumnya.
  4. Sinkronisasi Sistem: Apabila server aplikasi pusat sudah kembali stabil, seluruh data yang telah divalidasi secara berjenjang akan langsung diunggah melalui alamat tautan resmi di https://id.kemendesa.go.id.
Melalui sinergi lintas sektor yang melibatkan 150 peserta aktif serta instruksi taktis dari Kepala Dinas PMK ini, Pemkab Bantul optimistis pemutakhiran data yang dikawal melekat oleh TPP/TAPM ini akan rampung tepat waktu di akhir Juni sebelum verifikasi tingkat provinsi pada Minggu III Juni 2026, sekaligus mengukuhkan Bantul sebagai pelopor tata kelola kalurahan mandiri di DIY.

Selasa, 02 Juni 2026

KOORDINASI PENDAMPINGAN

 

Kawal Akuntabilitas, P3MD Bantul Berlakukan Verifikasi dan Validasi DRP Pendamping Desa

BANTUL, P3MD. – Pemberlakuan mekanisme verifikasi dan validasi laporan kinerja Tenaga Pendamping Profesional (TPP) kini resmi diperketat. Langkah krusial ini dibahas dalam rapat koordinasi intensif Tim Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Bantul sebagai tindak lanjut atas terbitnya Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 294 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Koordinasi TAPM Kabupaten Bantul pada Selasa (2/6/2026), mulai pukul 10.00 hingga 15.00 WIB. Pertemuan ini menghadirkan jajaran narasumber Tim Provinsi DI. Yogyakarta, yaitu Koordinator Provinsi (Korprov) Murtodo, Gatot Feriyanto, Antony Bancin, dan Abdah Rahmawaty. Jalannya rapat dipimpin langsung oleh Koordinator Kabupaten (Korkab) Bantul Edy Haryono bersama anggota TAPM lainnya: Dwi Endrianto, Hj. Riyaningsih, Agus DP, Thontowi, dan Yuni Lestari.
VERIFIKASI DAN VALIDASI
Pemberlakuan verifikasi dan validasi secara manual terhadap Daily Report Package (DRP) bulanan milik TPP bertujuan untuk memastikan dokumen sah dan benar sesuai dengan fakta kinerja di lapangan. Cara melakukan verifikasi dan validasi (verval) manual ini adalah dengan mencocokkan jumlah jam kerja dan hari kerja, termasuk dengan kuota kunjungan lapangan yang dilakukan oleh masing-masing pendamping. Proses pencocokan ini wajib dibuktikan dengan kesesuaian dokumen pendukung berupa form kunjungan lapangan dan laporan kunjungan lapangan (kunlap) yang valid.
Dalam skema manual ini, pemberlakuan aturan mewajibkan setiap Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Pendamping Desa (PD) mengunduh draf laporan bulanan berbasis DRP periode satu bulan sebelumnya. Dokumen cetak tersebut wajib diserahkan beserta seluruh form dan laporan kunlap kepada TAPM Kabupaten selaku Supervisor untuk diperiksa secara berjenjang. Proses pemeriksaan ini sangat krusial untuk menjamin validitas data, akuntabilitas substansi, serta menjadi dasar mutlak penerbitan rekomendasi dan Berita Acara Pembayaran (BAP) honorarium serta Biaya Operasional Penyelenggaraan (BOP).
Bersamaan dengan itu, pemberlakuan regulasi baru ini memperketat aturan jam kerja di lapangan:
  • Hari Kerja PLD dan PD: Wajib melekat pada hari kerja Pemerintah Desa dan Kecamatan setempat.
  • Hari Kerja TAPM Kabupaten: Wajib mengikuti hari kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul.
  • Akumulasi Jam Kerja Bulanan: Dihitung berdasarkan total hari kerja aktual dikalikan sekurang-kurangnya 8 jam wajib per hari, dengan batas maksimal 12 jam per hari .
Pemberlakuan Kuota Kunjungan Lapangan dan Sanksi Tegas
Pemberlakuan kuota kunjungan lapangan juga menjadi fokus pengawasan utama, di mana pembiayaannya bersifat lumpsum bulanan di dalam komponen bantuan operasional [294 TAHUN 2025]. Ketentuan kuota kunjungan ditetapkan secara rigid sebagai berikut:
  • PLD dan PD: Wajib melaksanakan jumlah kunjungan minimal 15 Kunjungan Lapangan dalam sebulan (toleransi menjadi 7 kunjungan jika ada penugasan resmi lain dari Kementerian/Pemda yang dibuktikan dengan surat tugas).
  • TAPM Kabupaten: Wajib melaksanakan jumlah minimal 10 kunjungan lapangan ke Kapanewon (Kecamatan) dan Desa dalam sebulan (minimal 5 kunjungan jika terdapat penugasan dinas luar lainnya).
Pemberlakuan sanksi administratif secara tegas akan dijatuhkan bagi TPP yang melanggar ketentuan disiplin ini. Kelalaian pengisian DRP, ketidaksesuaian form kunlap, atau kekurangan jam kerja wajib berakibat pada penundaan hingga pemotongan honorarium. Ketidakpatuhan terhadap batas minimal kuota kunjungan lapangan tanpa alasan sah akan memicu pemotongan komponen BOP. Jika ditemukan manipulasi data laporan atau pelanggaran berulang, TPP dapat dikenakan sanksi tertinggi berupa pemutusan kontrak kerja.
Rencana Tindak Lanjut
Pasca-rapat koordinasi, Tim TAPM Kabupaten Bantul langsung memberlakukan pembagian wilayah klaster Kapanewon. Tim TAPM sesuai pembagian wilayah verifikasi dan validasi (Dwi Endrianto, Hj. Riyaningsih, Agus DP, Thontowi, dan Yuni Lestari) melakukan pemeriksaan berkas manual untuk menguji kesesuaian akumulasi jam, draf DRP, serta dokumen form dan laporan kunlap dengan fakta riil di lapangan. Hal ini dilakukan guna memastikan seluruh TPP di Kabupaten Bantul memenuhi standar akuntabilitas sebelum berkas kolektif diserahkan ke TAPM Provinsi DI. Yogyakarta.