Kamis, 12 Februari 2026

 

TAPM Bantul Perkuat Tertib Administrasi Desa di Jambidan


Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Bantul melaksanakan pendampingan lapangan di Kalurahan Jambidan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, pada Selasa, 10 Februari 2026. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat tertib administrasi pelaksanaan kegiatan desa sekaligus meningkatkan akuntabilitas tata kelola pemerintahan kalurahan.

Pendampingan tersebut mendapat dukungan penuh dari unsur Pemerintah Kalurahan Jambidan yang hadir secara kooperatif, terdiri atas Lurah, Ulu-ulu, Danarta, serta Pelaksana Kegiatan. Keterlibatan langsung unsur pelaksana kegiatan dinilai penting untuk memastikan bahwa penguatan administrasi tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga selaras dengan praktik pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Fokus pendampingan diarahkan pada penguatan fungsi supervisi, monitoring, dan evaluasi, khususnya terkait kelengkapan serta kesesuaian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan Tahun Anggaran 2025. Dalam pendampingan tersebut, TAPM melakukan pencermatan terhadap dokumen administrasi kegiatan, mulai dari kesesuaian antara perencanaan dan realisasi, kelengkapan bukti pendukung, hingga keterkaitan laporan administrasi dengan kondisi riil pelaksanaan kegiatan desa.

Melalui kegiatan ini, TAPM memberikan arahan teknis sekaligus penguatan pemahaman kepada pemerintah kalurahan dan pendamping desa agar proses penyusunan, penataan, serta pengelolaan dokumen administrasi kegiatan dilaksanakan secara sistematis, tertib, dan sesuai prosedur. Penekanan juga diberikan pada pentingnya keselarasan antara dokumen SPJ dan fakta pelaksanaan di lapangan, sehingga pertanggungjawaban kegiatan tidak hanya lengkap secara administratif, tetapi juga sah secara substantif.

Pendampingan lapangan ini menjadi bagian dari upaya pencegahan potensi permasalahan administrasi di kemudian hari. Dengan meningkatnya kapasitas dan kedisiplinan aparatur kalurahan dalam pengelolaan administrasi kegiatan, diharapkan seluruh program desa dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan transparan.

Adapun output dari pendampingan ini adalah tersusunnya dokumen SPJ kegiatan yang lengkap, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif. Sementara itu, outcome yang diharapkan adalah terwujudnya tertib administrasi serta meningkatnya disiplin pengelolaan administrasi kegiatan desa sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan kalurahan.

Pendampingan ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan kalurahan serta mendukung pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa secara berkelanjutan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.


Penulis : Y. Lestari (TAPM Kab. Bantul)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar