Gunakan Dana Keistimewaan, Kapanewon Kasihan Dorong Tertib Keuangan dan Digitalisasi Aset Kalurahan melalui Peningkatan Kapasitas
KASIHAN – Pemerintah Kapanewon Kasihan sukses menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur dan Lembaga Kalurahan pada Kamis, 18 Juni 2026. Acara yang dimulai tepat pukul 08.30 WIB ini diinisiasi langsung oleh Panewu Kapanewon Kasihan dan didanai melalui pemanfaatan Dana Keistimewaan (Dana Keis) Daerah Istimewa Yogyakarta.
Hadir sebagai narasumber utama, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, Dwi Endrianto, S.T. Pelatihan intensif ini dihadiri oleh seluruh elemen strategis, meliputi Panewu Anom, Kepala Jawatan Praja, Kepala Jawatan Sosial, Kepala Jawatan Kemakmuran, Kepala Jawatan Pelayanan Umum, Kepala Jawatan Keamanan, Kasubag Umum dan Kepegawaian, serta Kasubag Program dan Keuangan. Sinergi tingkat akar rumput diperkuat oleh kehadiran Lurah se-Kapanewon Kasihan (Bangunjiwo, Ngestiharjo, Tamantirto, Tirtonirmolo), Pamong Kalurahan, Ketua Bamuskal beserta satu orang anggota, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), pejabat Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), Direktur Badan Usaha Milik Kalurahan (Bumkal), dan Pendamping Desa.
Dalam paparannya, ditekankan tiga pilar utama tata kelola pemerintahan desa berdasarkan Perbup Bantul No. 59 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Kalurahan:
1. Disiplin Anggaran & Siklus Tahunan
Aparatur kalurahan wajib mematuhi ketepatan waktu garis waktu (timeline) regulasi desa. Penetapan APBKal wajib diselesaikan dan disahkan menjadi Peraturan Desa paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya. Selain itu, pemerintah kalurahan dilarang keras melakukan pengeluaran atau pembiayaan apa pun di luar program yang telah ditetapkan dalam APBKal berjalan.
2. 5 Tahapan Keuangan & Pembagian Tugas KPKK
Alur pengelolaan keuangan di tingkat kalurahan wajib melalui lima tahapan baku: Perencanaan (musyawarah bersama Bamuskal), Pelaksanaan (pencairan berbasis SPP satu pintu rekening kas kalurahan), Penatausahaan (pencatatan digital via SISKEUDES), Pelaporan (berkala Semester I & II), dan Pertanggungjawaban (LPJ akhir tahun kepada Bupati melalui Panewu paling lambat akhir Maret).
Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Kalurahan (KPKK) didelegasikan secara proporsional dari Lurah selaku pemegang kekuasaan tertinggi kepada jajaran perangkat kalurahan:
- Carik: Bertindak sebagai Koordinator dan Verifikator utama dokumen pengajuan keuangan.
- Kaur Keuangan: Berfungsi sebagai Bendahara kalurahan yang menerima, menyimpan, dan membayarkan uang berdasarkan keabsahan dokumen.
- Kasi/Kaur Lainnya: Bertindak selaku Pelaksana Operasional Kegiatan yang berwenang menyusun RAB, mengendalikan kegiatan di lapangan, dan bertanggung jawab penuh secara material terhadap keabsahan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
3. Manajemen, Digitalisasi, dan Pengelolaan Aset Kalurahan
Penataan barang milik kalurahan didorong menggunakan aplikasi Sipades 2.0 secara real-time, dibarengi percepatan sertifikasi tanah karakteristik khusus (Sultan Ground / Tanah Desa), dan jadwal ulang sensus inventaris fisik berkala. Manajemen aset ini mencakup tiga poin krusial:
- Penetapan Status Penggunaan: Setiap aset wajib memiliki SK Penetapan Status Penggunaan dari Lurah dan diserahkan ke personel tertentu via Berita Acara Pinjam Pakai Internal. Dicontohkan, Sepeda Motor Dinas Pemdes (Honda Supra X 125, Nopol AB 1234 XB) secara resmi ditetapkan sebagai kendaraan operasional lapangan Ulu-Ulu (Kasi Kemakmuran) untuk mengawasi irigasi pertanian dan proyek fisik. Alih fungsi internal antar seksi wajib mendapatkan persetujuan Lurah.
- Mekanisme Pemanfaatan: Skema sewa atau kerja sama pemanfatan aset produktif dengan pihak ketiga/BUMKal dilarang keras melepas hak kepemilikan desa. Seluruh hasil pemanfaatan wajib disetorkan langsung ke Rekening Kas Kalurahan sebagai Pendapatan Asli Kalurahan (PAKal) setelah mengantongi izin tertulis resmi (Kancingan/Izin Gubernur DIY atau Bupati Bantul).
- Prosedur Penghapusan: Aset yang rusak berat atau tidak ekonomis dapat dihapus dari buku inventaris melalui penilaian Tim Pemeriksa bentukan Lurah, dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan, mengikuti prosedur pemusnahan (dihancurkan/dibakar) di depan saksi resmi, serta wajib mendapatkan persetujuan tertulis Bupati untuk aset bernilai besar (tanah/bangunan).
Capaian Prestasi Terkini Kapanewon Kasihan
Di sela acara, narasumber memaparkan data akuntabilitas publik Kabupaten Bantul yang menunjukkan performa gemilang Kapanewon Kasihan:
- Pemutakhiran IDM: Per tanggal 17 Juni 2026, Kapanewon Kasihan mencatatkan progres penyelesaian 100% (Selesai) untuk Pemutakhiran Indeks Desa Membangun (IDM) di tingkat kabupaten.
- Realisasi APBKal (Data Mei 2026): Pada pos Realisasi Pendapatan Kalurahan Tirtonirmolo 46,7%, Kalurahan Tamantirto memimpin wilayah Kasihan dengan penyerapan tertinggi sebesar 52,2%. Sementara pada pos Realisasi Belanja, Kalurahan Bangunjiwo mencatatkan realisasi tertinggi sebesar 30,4% yang diikuti dengan pelaksanaan rutin opname kas berkala antara SISKEUDES dan saldo riil bendahara.
Melalui sinergi lintas instansi yang dimulai sejak pagi hari ini, seluruh elemen di Kapanewon Kasihan diharapkan mampu mempertahankan ketepatan waktu administrasi, tertib regulasi, serta mengoptimalkan serapan Dana Keistimewaan demi kesejahteraan masyarakat luas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar