Kawal Akuntabilitas, P3MD Bantul Berlakukan Verifikasi dan Validasi DRP Pendamping Desa
BANTUL, P3MD. – Pemberlakuan mekanisme verifikasi dan validasi laporan kinerja Tenaga Pendamping Profesional (TPP) kini resmi diperketat. Langkah krusial ini dibahas dalam rapat koordinasi intensif Tim Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Bantul sebagai tindak lanjut atas terbitnya Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 294 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Koordinasi TAPM Kabupaten Bantul pada Selasa (2/6/2026), mulai pukul 10.00 hingga 15.00 WIB. Pertemuan ini menghadirkan jajaran narasumber Tim Provinsi DI. Yogyakarta, yaitu Koordinator Provinsi (Korprov) Murtodo, Gatot Feriyanto, Antony Bancin, dan Abdah Rahmawaty. Jalannya rapat dipimpin langsung oleh Koordinator Kabupaten (Korkab) Bantul Edy Haryono bersama anggota TAPM lainnya: Dwi Endrianto, Hj. Riyaningsih, Agus DP, Thontowi, dan Yuni Lestari.
VERIFIKASI DAN VALIDASI
Pemberlakuan verifikasi dan validasi secara manual terhadap Daily Report Package (DRP) bulanan milik TPP bertujuan untuk memastikan dokumen sah dan benar sesuai dengan fakta kinerja di lapangan. Cara melakukan verifikasi dan validasi (verval) manual ini adalah dengan mencocokkan jumlah jam kerja dan hari kerja, termasuk dengan kuota kunjungan lapangan yang dilakukan oleh masing-masing pendamping. Proses pencocokan ini wajib dibuktikan dengan kesesuaian dokumen pendukung berupa form kunjungan lapangan dan laporan kunjungan lapangan (kunlap) yang valid.
Dalam skema manual ini, pemberlakuan aturan mewajibkan setiap Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Pendamping Desa (PD) mengunduh draf laporan bulanan berbasis DRP periode satu bulan sebelumnya. Dokumen cetak tersebut wajib diserahkan beserta seluruh form dan laporan kunlap kepada TAPM Kabupaten selaku Supervisor untuk diperiksa secara berjenjang. Proses pemeriksaan ini sangat krusial untuk menjamin validitas data, akuntabilitas substansi, serta menjadi dasar mutlak penerbitan rekomendasi dan Berita Acara Pembayaran (BAP) honorarium serta Biaya Operasional Penyelenggaraan (BOP).
Bersamaan dengan itu, pemberlakuan regulasi baru ini memperketat aturan jam kerja di lapangan:
- Hari Kerja PLD dan PD: Wajib melekat pada hari kerja Pemerintah Desa dan Kecamatan setempat.
- Hari Kerja TAPM Kabupaten: Wajib mengikuti hari kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul.
- Akumulasi Jam Kerja Bulanan: Dihitung berdasarkan total hari kerja aktual dikalikan sekurang-kurangnya 8 jam wajib per hari, dengan batas maksimal 12 jam per hari .
Pemberlakuan Kuota Kunjungan Lapangan dan Sanksi Tegas
Pemberlakuan kuota kunjungan lapangan juga menjadi fokus pengawasan utama, di mana pembiayaannya bersifat lumpsum bulanan di dalam komponen bantuan operasional [294 TAHUN 2025]. Ketentuan kuota kunjungan ditetapkan secara rigid sebagai berikut:
- PLD dan PD: Wajib melaksanakan jumlah kunjungan minimal 15 Kunjungan Lapangan dalam sebulan (toleransi menjadi 7 kunjungan jika ada penugasan resmi lain dari Kementerian/Pemda yang dibuktikan dengan surat tugas).
- TAPM Kabupaten: Wajib melaksanakan jumlah minimal 10 kunjungan lapangan ke Kapanewon (Kecamatan) dan Desa dalam sebulan (minimal 5 kunjungan jika terdapat penugasan dinas luar lainnya).
Pemberlakuan sanksi administratif secara tegas akan dijatuhkan bagi TPP yang melanggar ketentuan disiplin ini. Kelalaian pengisian DRP, ketidaksesuaian form kunlap, atau kekurangan jam kerja wajib berakibat pada penundaan hingga pemotongan honorarium. Ketidakpatuhan terhadap batas minimal kuota kunjungan lapangan tanpa alasan sah akan memicu pemotongan komponen BOP. Jika ditemukan manipulasi data laporan atau pelanggaran berulang, TPP dapat dikenakan sanksi tertinggi berupa pemutusan kontrak kerja.
Rencana Tindak Lanjut
Pasca-rapat koordinasi, Tim TAPM Kabupaten Bantul langsung memberlakukan pembagian wilayah klaster Kapanewon. Tim TAPM sesuai pembagian wilayah verifikasi dan validasi (Dwi Endrianto, Hj. Riyaningsih, Agus DP, Thontowi, dan Yuni Lestari) melakukan pemeriksaan berkas manual untuk menguji kesesuaian akumulasi jam, draf DRP, serta dokumen form dan laporan kunlap dengan fakta riil di lapangan. Hal ini dilakukan guna memastikan seluruh TPP di Kabupaten Bantul memenuhi standar akuntabilitas sebelum berkas kolektif diserahkan ke TAPM Provinsi DI. Yogyakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar