BANTUL
– Merespons Surat Edaran dari SEKRETARIS DAERAH Nomor : B/400.10.2/04561/Dpmk terkait
dengan Panduan Teknis Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Tahun
Anggaran 2027 dan Pelaksanaan Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Kalurahan, Pemerintah Kapanewon Pleret langsung mengambil langkah cepat.
Langkah taktis tersebut diwujudkan melalui pembekalan Bimbingan Teknis (Bimtek)
Perencanaan Kalurahan yang digelar di Aula Pertemuan Kapanewon Pleret pada hari
Jumat siang hingga sore (17/7/2026).
Forum
strategis ini mempertemukan seluruh elemen penentu Kebijakan Kalurahan dari
lima kalurahan se-Kapanewon Pleret, yaitu Kalurahan Pleret, Wonokromo,
Segoroyoso, Bawuran, dan Wonolelo. Peserta yang hadir terdiri dari unsur
eksekutif dan legislatif Kalurahan, mulai dari Lurah, Carik (Sekretaris
Kalurahan), Pangripta (Kaur Perencanaan), hingga jajaran Badan Musyawarah
Kalurahan (Bamuskal). Jalannya pembekalan dipandu secara dinamis oleh Kepala
Jawatan Praja (Kawat Praja) Kapanewon Pleret, Ari, selaku moderator, dengan
didampingi oleh Pendamping Desa yang
bertugas sebagai pembawa acara.
Dalam
sambutan pembukaannya, Panewu Pleret Evi Nur Fatonah, S.Sos, MM memberikan
peringatan dan arahan tegas kepada seluruh pamong kalurahan agar tidak
mengabaikan garis waktu perencanaan tahunan maupun jangka menengah. Panewu
meminta agar siklus pelaksanaan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP)
Kalurahan diperhatikan secara ketat demi mengejar target penyelesaian yang
tepat waktu. Menurut Panewu, kepatuhan terhadap lini masa ini sangat krusial.
Jika dokumen RKP Kalurahan terlambat diselesaikan, hal tersebut akan berdampak pada
keterlambatan penyusunan serta penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Kalurahan (APBKal), yang pada akhirnya dapat menghambat kelancaran pencairan
dan penyerapan anggaran pembangunan di tahun berikutnya. Menjawab kebutuhan
teknis aparatur kalurahan, bimtek ini menghadirkan dua narasumber berkompeten.
Narasumber
Ahli:
1.
Dwi Endrianto, S.T. (TAPM Kab. Bantul) – Materi:
Alur, Tahapan Perencanaan, dan Aturan Teknis Anggaran.
2.
Widjiyana (Kabid Pemkal DPMK Bantul) – Materi:
Arah Kebijakan dan Penyelarasan Program.
Pada sesi
pertama, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) P3MD Kabupaten Bantul,
Dwi Endrianto, S.T., membedah secara rinci alur, tahapan operasional, serta
aturan teknis penyusunan RKP Kalurahan TA 2027 dan Review RPJMKal. Dalam
paparannya, Dwi menekankan beberapa poin teknis yang wajib diperhatikan oleh
Tim Penyusun Kalurahan:
a. Integrasi
Guna Efisiensi: Pemerintah Kabupaten Bantul sengaja mengambil langkah
diskresi untuk menyatukan proses Review RPJMKal dan penyusunan RKP Kalurahan TA
2027. Integrasi ini bertujuan menciptakan efisiensi birokrasi, mencegah tumpang
tindih regulasi, serta memangkas duplikasi tahapan kerja agar paruh waktu
perencanaan tidak berlarut-larut.
b. Aturan
Bagian Dokumen: Dalam pelaksanaan Review RPJMKal, kalimat inti visi-misi
asli Lurah serta rekam jejak realisasi anggaran tahun-tahun sebelumnya bersifat
baku dan dilarang keras untuk diubah. Namun, Bab Pendahuluan wajib disesuaikan
dengan dasar hukum UU No. 3/2024, dan pagu indikatif pendapatan (Dana Desa,
ADD, PADes) wajib dihitung ulang kalkulasinya untuk mengakomodasi tambahan masa
jabatan pada tahun ke-7 dan ke-8.
c. Perubahan
Struktur Matriks: Tim Penyusun wajib menambah dua lajur kolom baru pada
matriks tabel lampiran dokumen pembangunan untuk menampung draf usulan program
kerja tahun ke-7 dan tahun ke-8.
d. Kedisiplinan
Anggaran: Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan wajib berpedoman
pada Perbup Harga Satuan yang berlaku. Dwi juga mengingatkan aturan tegas bahwa
Tim Penyusun dilarang keras menyelundupkan atau menambah program/kegiatan baru
di luar hasil kesepakatan tim yang sudah berjalan.
Pada sesi kedua, Kepala Bidang
Pemerintahan Kalurahan (Kabid Pemkal) DPMK Kabupaten Bantul, Widjiyana,
mengulas materi krusial mengenai arah kebijakan makro pemerintah daerah.
Widjiyana menekankan pentingnya
melakukan sinergi dan penyelarasan program kerja. Dokumen perencanaan yang
disusun oleh tim kalurahan tidak boleh berjalan sendiri, melainkan wajib klop
dan selaras dengan program prioritas supra-Kalurahan, baik yang diamanatkan
oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, maupun Pemerintah Kabupaten Bantul.
Melalui
kejelasan alur materi dan ketegasan arahan dari para narasumber ini, kelima Kalurahan
di wilayah Kapanewon Pleret diharapkan memiliki kesamaan persepsi. Sinergi
antara eksekutif pamong dan legislatif Bamuskal ini ditargetkan mampu
mempercepat rampungnya dokumen perencanaan yang valid, berkepastian hukum,
serta akuntabel demi kemajuan masyarakat.

1 Komentar
gaassss
BalasHapus