Bantul – Instruksi cepat dari Korprov sekaligus PIC Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Murtodo, terkait percepatan laporan pemantauan kegiatan Rembug Stunting tingkat kalurahan se-DIY langsung mendapat respons dari jajaran Tim Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Bantul.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Y. Lestari selaku Tenaga Ahli (TA) sekaligus PIC Kabupaten Bantul segera melakukan koordinasi dan fasilitasi kepada seluruh Pendamping Desa di Kabupaten Bantul agar segera melaksanakan pemantauan sekaligus menginput hasil Rembug Stunting yang telah dilaksanakan di masing-masing kalurahan.
Langkah cepat ini membuahkan hasil. Dalam waktu singkat sejak instruksi diterima, beberapa kecamatan di Kabupaten Bantul telah mulai menyampaikan laporan pemantauan, meskipun capaian pelaporan dari masing-masing kecamatan masih terus berproses menuju 100 persen.
"Respon cepat para pendamping menunjukkan komitmen yang kuat dalam mendukung percepatan pelaporan. Kami terus mendorong agar seluruh laporan dapat diselesaikan sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan," ujar Y. Lestari.
Ia menambahkan, seluruh Pendamping Desa diminta segera menyelesaikan proses input dan menyampaikan laporan progres kepada TA PIC Kabupaten Bantul setiao Rabu, sehingga rekapitulasi tingkat kabupaten dapat diteruskan kepada PIC Provinsi secara tepat waktu.
Untuk memastikan pelaksanaan berjalan optimal, Y. Lestari juga telah melakukan koordinasi intensif dengan Koordinator Kabupaten (Korkab) Bantul, Edy Haryono. Sinergi tersebut dilakukan agar seluruh TPP memiliki pemahaman yang sama terhadap mekanisme pemantauan dan pelaporan, sekaligus memastikan tidak ada kalurahan yang tertinggal dalam proses pelaporan.
Menurut Edy Haryono, pemantauan Rembug Stunting bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi menjadi bagian penting dalam mengawal kualitas implementasi konvergensi percepatan penurunan stunting di tingkat desa. Data hasil pemantauan diharapkan mampu memberikan gambaran nyata mengenai pelaksanaan rembug stunting sebagai forum penyusunan komitmen bersama dalam pencegahan dan penanganan stunting.
Perhatian terhadap pelaksanaan pemantauan Rembug Stunting juga sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025, yang menempatkan konvergensi percepatan penurunan stunting sebagai salah satu prioritas pembangunan desa. Karena itu, seluruh Tim Pendamping Profesional diharapkan berperan aktif dalam memastikan setiap tahapan, mulai dari pelaksanaan rembug hingga pelaporan hasil pemantauan, dapat berjalan dengan baik.
Kolaborasi antara Korprov, PIC Provinsi, TA PIC Kabupaten, Korkab, dan seluruh Pendamping Desa menjadi modal penting dalam memperkuat tata kelola pembangunan desa yang berbasis data. Dengan semangat gerak cepat dan kerja kolaboratif, Kabupaten Bantul optimistis dapat menyelesaikan seluruh proses pemantauan sesuai target sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan desa yang semakin tangguh dalam upaya percepatan penurunan stunting.
0 Komentar