Bimbingan Teknis Perencanaan Kalurahan: Integrasi Penyusunan RKP Kalurahan TA 2027 dan Review RPJMKal Pasca-Penyesuaian UU Nomor 3 Tahun 2024

BANTUL – Merespons Surat Edaran dari SEKRETARIS DAERAH Nomor : B/400.10.2/04561/Dpmk terkait dengan Panduan Teknis Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Tahun Anggaran 2027 dan Pelaksanaan Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan, Pemerintah Kapanewon Pleret langsung mengambil langkah cepat. Langkah taktis tersebut diwujudkan melalui pembekalan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perencanaan Kalurahan yang digelar di Aula Pertemuan Kapanewon Pleret pada hari Jumat siang hingga sore (17/7/2026).

Forum strategis ini mempertemukan seluruh elemen penentu Kebijakan Kalurahan dari lima kalurahan se-Kapanewon Pleret, yaitu Kalurahan Pleret, Wonokromo, Segoroyoso, Bawuran, dan Wonolelo. Peserta yang hadir terdiri dari unsur eksekutif dan legislatif Kalurahan, mulai dari Lurah, Carik (Sekretaris Kalurahan), Pangripta (Kaur Perencanaan), hingga jajaran Badan Musyawarah Kalurahan (Bamuskal). Jalannya pembekalan dipandu secara dinamis oleh Kepala Jawatan Praja (Kawat Praja) Kapanewon Pleret, Ari, selaku moderator, dengan didampingi oleh Pendamping Desa  yang bertugas sebagai pembawa acara.

Dalam sambutan pembukaannya, Panewu Pleret Evi Nur Fatonah, S.Sos, MM memberikan peringatan dan arahan tegas kepada seluruh pamong kalurahan agar tidak mengabaikan garis waktu perencanaan tahunan maupun jangka menengah. Panewu meminta agar siklus pelaksanaan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kalurahan diperhatikan secara ketat demi mengejar target penyelesaian yang tepat waktu. Menurut Panewu, kepatuhan terhadap lini masa ini sangat krusial. Jika dokumen RKP Kalurahan terlambat diselesaikan, hal tersebut akan berdampak pada keterlambatan penyusunan serta penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal), yang pada akhirnya dapat menghambat kelancaran pencairan dan penyerapan anggaran pembangunan di tahun berikutnya. Menjawab kebutuhan teknis aparatur kalurahan, bimtek ini menghadirkan dua narasumber berkompeten. 

Narasumber Ahli:

1.   Dwi Endrianto, S.T. (TAPM Kab. Bantul) – Materi: Alur, Tahapan Perencanaan, dan Aturan Teknis Anggaran.

2.   Widjiyana (Kabid Pemkal DPMK Bantul) – Materi: Arah Kebijakan dan Penyelarasan Program.

Pada sesi pertama, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) P3MD Kabupaten Bantul, Dwi Endrianto, S.T., membedah secara rinci alur, tahapan operasional, serta aturan teknis penyusunan RKP Kalurahan TA 2027 dan Review RPJMKal. Dalam paparannya, Dwi menekankan beberapa poin teknis yang wajib diperhatikan oleh Tim Penyusun Kalurahan:

a.    Integrasi Guna Efisiensi: Pemerintah Kabupaten Bantul sengaja mengambil langkah diskresi untuk menyatukan proses Review RPJMKal dan penyusunan RKP Kalurahan TA 2027. Integrasi ini bertujuan menciptakan efisiensi birokrasi, mencegah tumpang tindih regulasi, serta memangkas duplikasi tahapan kerja agar paruh waktu perencanaan tidak berlarut-larut.

b.    Aturan Bagian Dokumen: Dalam pelaksanaan Review RPJMKal, kalimat inti visi-misi asli Lurah serta rekam jejak realisasi anggaran tahun-tahun sebelumnya bersifat baku dan dilarang keras untuk diubah. Namun, Bab Pendahuluan wajib disesuaikan dengan dasar hukum UU No. 3/2024, dan pagu indikatif pendapatan (Dana Desa, ADD, PADes) wajib dihitung ulang kalkulasinya untuk mengakomodasi tambahan masa jabatan pada tahun ke-7 dan ke-8.

c.     Perubahan Struktur Matriks: Tim Penyusun wajib menambah dua lajur kolom baru pada matriks tabel lampiran dokumen pembangunan untuk menampung draf usulan program kerja tahun ke-7 dan tahun ke-8.

d.    Kedisiplinan Anggaran: Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan wajib berpedoman pada Perbup Harga Satuan yang berlaku. Dwi juga mengingatkan aturan tegas bahwa Tim Penyusun dilarang keras menyelundupkan atau menambah program/kegiatan baru di luar hasil kesepakatan tim yang sudah berjalan.

Pada sesi kedua, Kepala Bidang Pemerintahan Kalurahan (Kabid Pemkal) DPMK Kabupaten Bantul, Widjiyana, mengulas materi krusial mengenai arah kebijakan makro pemerintah daerah.

Widjiyana menekankan pentingnya melakukan sinergi dan penyelarasan program kerja. Dokumen perencanaan yang disusun oleh tim kalurahan tidak boleh berjalan sendiri, melainkan wajib klop dan selaras dengan program prioritas supra-Kalurahan, baik yang diamanatkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, maupun Pemerintah Kabupaten Bantul.

Melalui kejelasan alur materi dan ketegasan arahan dari para narasumber ini, kelima Kalurahan di wilayah Kapanewon Pleret diharapkan memiliki kesamaan persepsi. Sinergi antara eksekutif pamong dan legislatif Bamuskal ini ditargetkan mampu mempercepat rampungnya dokumen perencanaan yang valid, berkepastian hukum, serta akuntabel demi kemajuan masyarakat.

 


Posting Komentar

1 Komentar