BANTUL, 28 Juli 2026 – Pemerintah Kapanewon Bantul menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Reformasi Birokrasi Kalurahan Tahun 2026 di Aula Utama Kapanewon Bantul pada Selasa (28/7). Langkah taktis ini diambil guna menyosialisasikan diskresi Pemerintah Kabupaten Bantul terkait integrasi proses Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan (RPJM-Kal) dengan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKP-Kal) Tahun Anggaran 2027. Kebijakan penggabungan dua tahapan krusial ini bertujuan utama untuk memangkas tumpang tindih regulasi, duplikasi tahapan, serta mewujudkan efisiensi birokrasi di tingkat pemerintahan mikro. Selain itu, integrasi ini memberikan kepastian hukum yang sah bagi kalurahan dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) agar tetap akuntabel.
Rakor dipimpin langsung oleh Panewu Bantul, Kusmardiono, S.Sos., M.ACC, dan dihadiri secara lengkap oleh seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) se-Kapanewon Bantul. Unsur peserta yang hadir meliputi Pejabat Struktural dan Staf Kapanewon, para Lurah, Carik, Jagabaya, Ulu-ulu, Kamituwa, Danarta, hingga Pangripta se-Kapanewon Bantul. Turut hadir pula Ketua Bamuskal dari tiap kalurahan, Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Bantul, serta Tenaga Pendamping Profesional Kapanewon Bantul (Pendamping Desa).
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat - P3MD Kabupaten Bantul, Dwi Endrianto, selaku narasumber utama menjelaskan bahwa urgensi penyelarasan ini merupakan dampak langsung dari berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Regulasi tersebut secara legal formal mengubah masa jabatan Lurah dari yang semula 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun. "Perubahan fundamental ini mewajibkan pemerintah kalurahan melakukan penyesuaian target jangka menengah (Review RPJM-Kal) menjadi 8 tahun untuk mengisi slot tambahan masa jabatan 2 tahun, yaitu tahun ke-7 dan ke-8. Sisa program kerja hasil review tersebut nantinya langsung dijabarkan ke dalam RKP-Kal TA 2027," ujar Dwi Endrianto dalam paparannya.
Narasumber mengingatkan agar Tim Penyusun Perencanaan Kalurahan memperhatikan batasan revisi. Bagian yang bersifat baku dan dilarang diubah adalah kalimat inti visi-misi asli Lurah, bab profil desa, serta rekam jejak realisasi program tahun-tahun sebelumnya. Sementara bagian yang wajib disesuaikan meliputi konsiderans dasar hukum UU No. 3/2024 pada Bab I, penghitungan ulang proyeksi pendapatan desa untuk tahun ke-7 dan ke-8 pada Bab II, penyesuaian peta jalan SDGs Desa pada Bab III, serta penambahan kolom usulan pembangunan tahun ke-7 dan ke-8 pada matriks bidang kegiatan Bab IV.
Dalam rakor ini ditekankan aturan tegas bahwa Tim Penyusun dilarang keras menambah program atau kegiatan baru di luar hasil kesepakatan tim yang sudah berjalan. Seluruh operasional program juga wajib berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) Harga Satuan. Bagi kalurahan yang belum menyerahkan kelengkapan berkas administratif, diwajibkan segera mengumpulkan SK Tim Penyusun RKP-Kal 2027, RKTL Penyusunan RKP-Kal 2027, dan Berita Acara Pemutakhiran Indeks Desa 2026.
Sebagai penutup agenda rakor, seluruh peserta yang hadir diwajibkan langsung menyusun Rencana Kerja dan Tindak Lanjut (RKTL). Langkah ini menjadi komitmen nyata agar seluruh kalurahan di wilayah Kapanewon Bantul dapat segera mengesekusi pembentukan tim terintegrasi di tingkat desa dan menyelesaikan seluruh rangkaian dokumen perencanaan tepat waktu sesuai target regulasi, yakni dari bulan Juli hingga September 2026.

0 Komentar