BANTUL, DONOTIRTO – Pemerintah Kalurahan Donotirto, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul sukses menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) "Peningkatan Kapasitas Pengawasan Partisipatif Bamuskal". Acara ini berlangsung di Aula Kalurahan Donotirto pada Jumat, 7 Agustus 2026, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai.
Acara dibuka secara resmi oleh Lurah Donotirto, Jurahimi. Kegiatan ini dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota Bamuskal Donotirto, jajaran Pamong Kalurahan, serta perwakilan masyarakat setempat. Hadir pula Etik selaku Pendamping Desa yang turut mengawal jalannya acara, bersama narasumber utama Dwi Endrianto, S.T., Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Bantul dari Kementerian Desa PDT.
Apresiasi Kinerja dan Sinergi Monitoring Bersama
Dalam sambutan pembukaannya, Lurah Donotirto menyampaikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Bamuskal Donotirto yang dinilai sudah berjalan sangat baik. Sinergi yang kuat terbukti dari kedisiplinan Bamuskal dalam menyusun dan melaporkan Laporan Kinerja secara tepat waktu. Akuntabilitas tersebut juga senantiasa disampaikan dan dibahas secara transparan bersama warga melalui forum Musyawarah Kalurahan (Muskal).
Lebih lanjut, Jurahimi mengungkapkan bahwa selama ini Bamuskal Donotirto aktif melakukan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) secara berkala bersama Lurah dan seluruh jajaran pamong kalurahan. Langkah kolaboratif ini menjadi bukti nyata komitmen kedua belah pihak dalam mengawal setiap program pembangunan agar berjalan sesuai rencana. Bimtek ini digelar untuk mempertahankan sekaligus memperkuat metode pengawasan lapangan tersebut melalui pelibatan masyarakat secara lebih luas.
Landasan Regulasi dan Konsep Pengawasan
Dalam pemaparannya, Dwi Endrianto menjelaskan bahwa pengawasan partisipatif merupakan metode pelaksanaan fungsi pengawasan formal Bamuskal dengan melibatkan masyarakat secara aktif. Secara hukum, fungsi ini mengacu pada UU No. 6/2014 tentang Desa, Permendagri No. 110/2016, dan Perda Bantul No. 8/2020 tentang Badan Permusyawaratan Kalurahan.
"Konsep utama pengawasan partisipatif adalah menempatkan masyarakat sebagai 'mata dan telinga' di lapangan untuk memberikan aspirasi, pengaduan, atau masukan program. Sementara itu, Bamuskal berfungsi mengolah informasi tersebut melalui proses klarifikasi, monitoring, verifikasi, hingga penerbitan rekomendasi resmi kepada Lurah," jelas Dwi Endrianto.
Instrumen Kelayakan Lapangan dan Alur Verifikasi
Narasumber turut melatih para peserta mengenai penyusunan matriks pemantauan dan instrumen kelayakan berupa lembar Monitoring Bersama. Lembar instrumen tersebut memuat aspek transparansi (pemasangan papan proyek), kesesuaian volume bangunan, mutu material, hingga dampak lingkungan.
Apabila ditemukan laporan warga mengenai ketidaksesuaian kualitas—seperti kasus drainase yang belum selesai atau jalan rusak—Bamuskal dilatih untuk menempuh alur verifikasi yang objektif. Alur ini dimulai dari pengumpulan data, pemeriksaan fisik lapangan, pemeriksaan dokumen (Rencana Anggaran Biaya/RAB), hingga klarifikasi kepada pelaksana kegiatan sebelum menyusun dokumen rekomendasi.
Rekomendasi dan Tindak Lanjut Nyata
Pada sesi akhir, narasumber menekankan bahwa dokumen Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang diterbitkan Bamuskal harus melahirkan langkah perbaikan nyata dari Pemerintah Kalurahan. Bentuk tindak lanjut tersebut kelak dipantau melalui matriks pemantauan yang mencantumkan target waktu penyelesaian (seperti pembaruan data penerima bansos atau perbaikan standar operasional pelayanan kalurahan) agar akuntabilitas pemerintahan tetap terjaga dengan baik.
Acara berjalan dengan sangat interaktif, diperkuat dengan masukan dari pendamping desa, dan diakhiri dengan sesi diskusi serta penyerahan contoh format instrumen pengawasan desa untuk langsung diterapkan di lingkungan Kalurahan Donotirto.

0 Komentar