Jumat, 23 Januari 2026

Bimtek Pajak Bumkalma dan SOP Pengadaan Barang dan Jasa

Bimtek BUMKALMA Tgl 21 Januari 2026, lokasi : Paddys Cafe & Eatery BANTUL

Penjelasan tentang Pajak bagi BUMKALMA-lkd, Narasumber : Pajak Pratama Bantul

Pengenaan pajak bagi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) atau di Yogyakarta dikenal sebagai BUMKalma (Badan Usaha Milik Kalurahan Bersama), diperlakukan sebagai Wajib Pajak Badan yang terpisah dari pemerintah desa/kalurahan. 

Berikut adalah poin-poin utama mengenai kewajiban perpajakan BUMKalma per tahun 2026:
1. Pajak Penghasilan (PPh) 
Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022 dan PMK 164/2023, BUMKalma dapat menikmati fasilitas pajak sebagai berikut:
  • PPh Final UMKM 0,5%: Jika omzet (peredaran bruto) tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, BUMKalma dikenakan tarif 0,5% dari omzet bruto.
  • Jangka Waktu Fasilitas: Fasilitas tarif 0,5% ini berlaku selama 4 tahun sejak BUMKalma terdaftar sebagai Wajib Pajak.
  • Tarif Umum (Pasal 17): Jika omzet melebihi Rp4,8 miliar atau masa 4 tahun telah habis, maka berlaku tarif umum PPh Badan sebesar 22% dari laba bersih.
2. Kewajiban Pemotongan dan Pemungutan
Sebagai badan hukum, BUMKalma wajib melakukan pemotongan pajak atas transaksi pihak ketiga:
PPh Pasal 21: Memotong pajak atas gaji, upah, atau honorarium yang dibayarkan kepada karyawan atau pengurus.
  • PPh Pasal 23: Memotong pajak atas jasa, sewa (selain tanah/bangunan), atau royalti yang dibayarkan kepada pihak lain.
  • PPN (Pajak Pertambahan Nilai): Jika omzet telah mencapai Rp4,8 miliar, BUMKalma wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memungut PPN sebesar 12% (tarif yang berlaku mulai 2025) atas penyerahan barang/jasa kena pajak. 
  • 3. Pengecualian Objek Pajak
    • Penyertaan Modal: Dana dari Pemerintah Kalurahan atau Desa yang disetorkan sebagai modal awal atau tambahan modal ke BUMKala bukan merupakan objek pajak.
    • 4. Administrasi Perpajakan
    • BUMKalma wajib memiliki NPWP tersendiri dan melakukan pelaporan melalui sistem perpajakan terbaru: 
    • Coretax System: Pelaporan dan pembayaran pajak dilakukan secara mandiri melalui portal Akun Coretax DJP.
    • SPT Tahunan: Wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun buku (30 April).

Penjelasan tentang SOP Pengadaan Barang dan Jasa

Narasumber : TAPM Kab. Bantul

SOP (Standar Operasional Prosedur) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pada Badan Usaha Milik Kalurahan Bersama (BUMKalma) memiliki karakteristik khusus karena sumber dananya berasal dari penyertaan modal desa/kalurahan yang dipisahkan, sehingga tidak sepenuhnya terikat pada aturan pengadaan barang/jasa pemerintah desa/negara secara kaku.
Berikut adalah penjelasan mengenai prinsip dan alur SOP PBJ bagi BUMKalma tahun 2026:
1. Dasar Hukum dan Kewenangan
SOP PBJ BUMKalma disusun berdasarkan keputusan internal yang disahkan  dalam Musyawarah Antar Kalurahan (MAK). Acuan utamanya adalah:
  • PP No. 11 Tahun 2021 tentang BUMDes/BUMDesma.
  • Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BUMKalma.
2. Prinsip Pengadaan
PBJ di BUMKalma harus mengutamakan efisiensi bisnis tanpa meninggalkan transparansi:
  • Transparan: Proses terbuka bagi penyedia yang memenuhi syarat.
  • Akuntabel: Semua dokumentasi harus dapat dipertanggungjawabkan saat audit internal maupun eksternal.
  • Efektif & Efisien: Mengutamakan kualitas terbaik dengan harga yang kompetitif untuk mendukung profitabilitas.
  • Pemberdayaan Lokal: Mengutamakan penyedia barang/jasa dari wilayah kalurahan setempat selama memenuhi spesifikasi.3. Alur Prosedur Pengadaan (SOP).
    Secara umum, SOP PBJ BUMKalma dibagi menjadi beberapa tahap:
    A. Perencanaan
    • Unit usaha mengajukan daftar kebutuhan kepada Direktur BUMKalma.
    • Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis barang/jasa.
    B. Metode Pemilihan Penyedia
    Metode ditentukan berdasarkan nilai transaksi (nominal batas bawah/atas diatur dalam AD/ART masing-masing):
    1. Pengadaan Langsung: Untuk nilai kecil (misal di bawah Rp50 juta), cukup dengan nota atau kuitansi dari toko/penyedia.
    2. Penunjukan Langsung: Dilakukan dalam keadaan darurat atau jika hanya ada satu penyedia spesifik.
    3. Permintaan Penawaran (Quotation): Membandingkan minimal 3 penawaran dari vendor yang berbeda untuk nilai menengah.
    4. Lelang/Seleksi Terbatas: Untuk pengadaan bernilai besar atau investasi aset tetap yang memerlukan dokumen kontrak formal. 
C. Pelaksanaan dan Penerimaan
  • Penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) atau Purchase Order (PO).
  • Pemeriksaan barang/jasa oleh tim penerima (disesuaikan dengan spesifikasi awal).
  • Pembuatan Berita Acara Serah Terima (BAST). 

D. Pembayaran
  • Pembayaran dilakukan setelah dokumen tagihan lengkap (Invoice, Faktur Pajak, dan BAST).
  • Wajib memperhatikan pemotongan PPh atau pemungutan PPN sesuai status BUMKalma.
4. Pengawasan
Hasil pengadaan barang dan jasa wajib dilaporkan secara periodik kepada Dewan Pengawas dan dilaporkan dalam forum Musyawarah Antar Kalurahan (MAK) tahunan.
Untuk referensi template dokumen SOP, pengurus BUMKalma dapat berkonsultasi dengan pendamping desa atau mengakses portal pembinaan teknis melalui Kemendesa PDTT


2 komentar: