Rabu, 28 Januari 2026

Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) bagian -1

Biar tidak lupa saja, pentingnya kita tahu ttg siskeudes

adalah aplikasi berbasis komputer yang dikembangkan oleh BPKP dan Kemendagri untuk membantu pemerintah desa mengelola keuangan secara transparan, akuntabel, dan terstandar, mulai dari perencanaan, penatausahaan, hingga pelaporan. Aplikasi ini memudahkan pembuatan APBDesa, buku kas, serta laporan realisasi, sekaligus meminimalisir kesalahan administratif dalam pengelolaan dana desa.

Berikut adalah poin-poin penting pengelolaan keuangan desa melalui Siskeudes:

  • Tahapan Pengelolaan: Siskeudes mencakup seluruh siklus keuangan, yaitu perencanaan (RPJMDes, RKPDes), penganggaran (APBDes), penatausahaan (penerimaan dan pengeluaran), hingga pelaporan dan pertanggungjawaban.
  • Keunggulan: Meningkatkan akuntabilitas, transparansi, efisiensi waktu, dan mempermudah audit serta penyusunan laporan keuangan sesuai regulasi.
  • Fitur Utama: Aplikasi menyediakan fitur untuk menginput bukti transaksi, mencetak laporan realisasi anggaran, buku kas umum, buku pembantu kegiatan, dan dokumen pendukung lainnya.
  • Integrasi: Siskeudes memudahkan pengawasan oleh pemerintah kabupaten/kecamatan dan kini terhubung dengan transaksi non-tunai.
  • Pembaruan: Aplikasi diperbarui secara berkala, seperti versi Siskeudes V2.0 R2.0.8 yang rilis pada akhir 2025 untuk penyesuaian tahun anggaran. 

Dwi Endrianto, TAPM Bantul

Penggunaan Siskeudes merupakan bagian dari upaya memastikan penggunaan dana desa berjalan sesuai peraturan dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Gambaran implementasi Siskeudes online yang sudah kita jalankan, ini memudahkan bagi semua kasi/kaur dalam pengajuan SPP. Siapa tahu ini bisa diterapkan dan bisa dicontoh….



Beberapa catatan update Siskeudes 2.0.8 TH 2026:

1.       Penambahan Daftar Kegiatan yang masuk kategori Kegiatan Daftar Nominatif di menu parameter.

Kegiatan yang wajib masuk dalam daftar nominatif:

a.       Penyediaan Siltap dan Tunjangan Kades

b.       Penyediaan Siltap dan Tunjangan Perangkat desa

c.       Tunjangan BPD

d.       Insentif RT/RW

2.       Penambahan inputan Daftar Perangkat Desa di menu Parameter.

Tambahkan data perangkat dengan lengkap dan benar, data perangkat ini digunakan ketika pengajuan SPP dan Nominatif Siltap/tunjangan Pemerintah Desa & BPD serta Insentif RT/RW.

Data perangkat ini juga akan terload otomatis di pelaksana kegiatan, sehingga nama yang bukan pelaksana kegiatan bisa dihapus.

3.       Pembiayaan dapat diinput pada RPJMDes - RKPDes

Tambah bidang dan pilih pembiayaan.

4.       Sebelum posting data anggaran cek status kode rekening yang menjadi kewajiban apakah sudah dianggarkan atau belum. (hijau = sudah, merah = belum)

5.       Otomatisasi Rincian Akun SILPA (6.1.1.01) pada menu penganggaran.

Ketika menambah SILPA pada rekening Pembiayaan 1.

Semua jenis Silpa akan muncul dan tinggal menginpun nominalnya saja (tidak ada lagi kesalahan lupa membuat silpa per sumber anggaran)

6.       Pengendalian Data Anggaran Kas pada saat membuat SPP.

Ketika membuat RAK di bulan April dan belanja di bulan Januari maka pagu belanja pada kegiatan tidak akan muncul (tidak dapat dilaksanakan di luar jadwal RAK)

Misal membuat SPP bulan Mei (sedangkan RAK bulan April), maka pagu anggaran akan muncul. Kerjakan RAK agar penatausahaan SPP dapat dilaksanakan

7.       Penambahan fitur penutupan kas bulanan di menu mutasi kas.

Ketika melakukan penutupan kas bulan April sebagai contoh, maka kas bulan April akan terkunci seluruhnya, namun untuk bulan Januari-Maret masih terbuka.

8.       Penambahan fitur daftar nominatif siltap di menu SPP.

9.       Penambahan fitur pembuatan XML bukti potong pajak Coretax (PPh Unifikasi) di menu penyetoran pajak.

10.   Menu Data Umum Desa dipisahkan dari menu perencanaan.


Demikian & Terima Kasih

@@@@@benralali@@@@@

Selasa, 27 Januari 2026

 Menguji Arah Baru Dana Desa dari Kandang

Ketika efisiensi anggaran memaksa desa mempersempit pilihan, unit usaha ketahanan pangan menjadi ruang uji: apakah Dana Desa tetap mampu menghadirkan dampak nyata, atau sekadar berpindah bentuk kebijakan  

Bantul,  Di tengah kebijakan efisiensi fiskal nasional, desa-desa menghadapi satu tuntutan baru: ketepatan. Tidak semua program bisa dijalankan, tidak setiap kebutuhan dapat direspons. Dana Desa yang selama bertahun-tahun bergerak dalam logika pemerataan kini diarahkan pada kegiatan unggulan berbasis dampak. Di Kalurahan Banguntapan, Kabupaten Bantul, arah baru itu diuji dari ruang yang jarang dibicarakan dalam forum kebijakan—kandang ternak.
Kunjungan lapangan Tenaga Ahli Koordinator Wilayah (TA Korwil) bersama pendamping wilayah ke unit usaha ketahanan pangan Badan Usaha Milik Kalurahan Bangun Sejahtera Banguntapan menjadi potret bagaimana kebijakan nasional diterjemahkan di tingkat tapak. Unit usaha yang dikunjungi meliputi penggemukan sapi potong serta pengelolaan indukan kambing Peranakan Etawa (PE).

Kegiatan tersebut didampingi Direktur Bumkal, Sekretaris, dan unsur pengawas. Pilihan pada sektor peternakan bukan kebetulan. Banguntapan memiliki sejumlah kelompok ternak aktif yang tumbuh dari inisiatif warga. Potensi inilah yang kemudian dikonsolidasikan melalui Bumkal agar kegiatan ekonomi desa tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan terhubung dalam satu ekosistem usaha.



"Kandang ternak menjadi tempat desa menguji arti pembangunan.”

Untuk penggemukan sapi, Bumkal bermitra dengan kelompok ternak masyarakat. Proyeksi penjualan diarahkan pada momentum Idul Adha, sehingga pasar sudah terbaca sejak awal. Skema ini memberi kepastian usaha sekaligus menekan risiko kerugian yang kerap menghantui peternak kecil.

Sementara itu, kambing PE dikelola langsung oleh Bumkal Bangun Sejahtera Banguntapan. Dua orang anak kandang direkrut dan bekerja secara bergiliran. Pola ini tidak hanya menjaga operasional tetap stabil, tetapi juga membuka lapangan kerja lokal di tengah terbatasnya sektor informal desa.

Yang menarik, kondisi kandang kambing menunjukkan standar pengelolaan yang jarang ditemukan pada usaha peternakan desa. Lingkungan kandang bersih, tidak berbau, dan tertata. Kambing dimandikan setiap hari, kandang dibersihkan rutin, serta limbah dikelola melalui sistem pembuangan sesuai SOP mitra. Hasilnya tampak nyata: ternak sehat, produktif, dan sebagian telah beranak.

Meski demikian, penjualan tetap dilakukan mengikuti garis waktu usaha. Anakan kambing dan susu segar nantinya akan diserap oleh mitra. Demikian pula sapi yang dikelola bersama kelompok ternak telah memiliki pangsa pasar yang jelas. Unit usaha ini tidak dibangun dengan logika coba-coba, melainkan berbasis perencanaan.

Dampak sosialnya pun mulai terlihat. Dalam kunjungan tersebut teridentifikasi adanya kelompok ternak perempuan yang terlibat aktif dalam rantai usaha. Keterlibatan perempuan menjadi bagian dari semangat Bumkal untuk memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi desa tidak hanya menguntungkan segelintir pihak, tetapi memberi ruang partisipasi yang lebih setara.

Modal awal unit ketahanan pangan ini berasal dari alokasi 20 persen Dana Desa Tahun Anggaran 2025, sebagaimana mandat kebijakan nasional. Alih-alih disebar ke banyak kegiatan, anggaran tersebut dipusatkan pada satu sektor yang dinilai memiliki keberlanjutan ekonomi dan peluang pengganda bagi masyarakat.

Ke depan, kandang sapi Bumkal direncanakan terpusat di lokasi tersendiri yang saat ini masih dalam tahap pembangunan. Dari progres yang terlihat, perencanaan dilakukan matang: tata letak rapi, jalur operasional jelas, serta saluran limbah berfungsi baik. Sebagian hasil usaha peternakan juga dirancang untuk menggerakkan sektor pertanian melalui pemanfaatan lahan seluas 1.500 meter persegi.

Namun Banguntapan memiliki tantangan khas. Sebagai kalurahan penyangga kawasan perkotaan, ketersediaan lahan menjadi persoalan utama. Ruang tumbuh usaha desa tidak seluas desa agraris. Ketika ekspansi diperlukan, keterbatasan ruang menjadi batas yang tak bisa dinegosiasikan.

Di titik inilah makna baru Dana Desa diuji. Bukan lagi pada besarnya alokasi, melainkan pada kecermatan membaca potensi dan keberanian menentukan prioritas. Desa tidak sedang berlomba memperbanyak program, tetapi memastikan satu kegiatan benar-benar memberi dampak.

Dari kandang ternak itu, pembangunan desa menemukan wajah barunya. Dana Desa tidak lagi berhenti sebagai angka dalam dokumen APBKal, melainkan hadir sebagai keputusan strategis tentang keberlanjutan, pemberdayaan, dan arah ekonomi lokal. Di tengah efisiensi anggaran, desa belajar bahwa membangun hari ini bukan soal membagi rata—melainkan memilih dengan tepat.


Oleh : Yuni Lestari (TAPM Kabupaten Bantul)

Jumat, 23 Januari 2026

Bimtek Pajak Bumkalma dan SOP Pengadaan Barang dan Jasa

Bimtek BUMKALMA Tgl 21 Januari 2026, lokasi : Paddys Cafe & Eatery BANTUL

Penjelasan tentang Pajak bagi BUMKALMA-lkd, Narasumber : Pajak Pratama Bantul

Pengenaan pajak bagi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) atau di Yogyakarta dikenal sebagai BUMKalma (Badan Usaha Milik Kalurahan Bersama), diperlakukan sebagai Wajib Pajak Badan yang terpisah dari pemerintah desa/kalurahan. 

Berikut adalah poin-poin utama mengenai kewajiban perpajakan BUMKalma per tahun 2026:
1. Pajak Penghasilan (PPh) 
Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022 dan PMK 164/2023, BUMKalma dapat menikmati fasilitas pajak sebagai berikut:
  • PPh Final UMKM 0,5%: Jika omzet (peredaran bruto) tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, BUMKalma dikenakan tarif 0,5% dari omzet bruto.
  • Jangka Waktu Fasilitas: Fasilitas tarif 0,5% ini berlaku selama 4 tahun sejak BUMKalma terdaftar sebagai Wajib Pajak.
  • Tarif Umum (Pasal 17): Jika omzet melebihi Rp4,8 miliar atau masa 4 tahun telah habis, maka berlaku tarif umum PPh Badan sebesar 22% dari laba bersih.
2. Kewajiban Pemotongan dan Pemungutan
Sebagai badan hukum, BUMKalma wajib melakukan pemotongan pajak atas transaksi pihak ketiga:
PPh Pasal 21: Memotong pajak atas gaji, upah, atau honorarium yang dibayarkan kepada karyawan atau pengurus.
  • PPh Pasal 23: Memotong pajak atas jasa, sewa (selain tanah/bangunan), atau royalti yang dibayarkan kepada pihak lain.
  • PPN (Pajak Pertambahan Nilai): Jika omzet telah mencapai Rp4,8 miliar, BUMKalma wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memungut PPN sebesar 12% (tarif yang berlaku mulai 2025) atas penyerahan barang/jasa kena pajak. 
  • 3. Pengecualian Objek Pajak
    • Penyertaan Modal: Dana dari Pemerintah Kalurahan atau Desa yang disetorkan sebagai modal awal atau tambahan modal ke BUMKala bukan merupakan objek pajak.
    • 4. Administrasi Perpajakan
    • BUMKalma wajib memiliki NPWP tersendiri dan melakukan pelaporan melalui sistem perpajakan terbaru: 
    • Coretax System: Pelaporan dan pembayaran pajak dilakukan secara mandiri melalui portal Akun Coretax DJP.
    • SPT Tahunan: Wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun buku (30 April).

Penjelasan tentang SOP Pengadaan Barang dan Jasa

Narasumber : TAPM Kab. Bantul

SOP (Standar Operasional Prosedur) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pada Badan Usaha Milik Kalurahan Bersama (BUMKalma) memiliki karakteristik khusus karena sumber dananya berasal dari penyertaan modal desa/kalurahan yang dipisahkan, sehingga tidak sepenuhnya terikat pada aturan pengadaan barang/jasa pemerintah desa/negara secara kaku.
Berikut adalah penjelasan mengenai prinsip dan alur SOP PBJ bagi BUMKalma tahun 2026:
1. Dasar Hukum dan Kewenangan
SOP PBJ BUMKalma disusun berdasarkan keputusan internal yang disahkan  dalam Musyawarah Antar Kalurahan (MAK). Acuan utamanya adalah:
  • PP No. 11 Tahun 2021 tentang BUMDes/BUMDesma.
  • Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BUMKalma.
2. Prinsip Pengadaan
PBJ di BUMKalma harus mengutamakan efisiensi bisnis tanpa meninggalkan transparansi:
  • Transparan: Proses terbuka bagi penyedia yang memenuhi syarat.
  • Akuntabel: Semua dokumentasi harus dapat dipertanggungjawabkan saat audit internal maupun eksternal.
  • Efektif & Efisien: Mengutamakan kualitas terbaik dengan harga yang kompetitif untuk mendukung profitabilitas.
  • Pemberdayaan Lokal: Mengutamakan penyedia barang/jasa dari wilayah kalurahan setempat selama memenuhi spesifikasi.3. Alur Prosedur Pengadaan (SOP).
    Secara umum, SOP PBJ BUMKalma dibagi menjadi beberapa tahap:
    A. Perencanaan
    • Unit usaha mengajukan daftar kebutuhan kepada Direktur BUMKalma.
    • Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis barang/jasa.
    B. Metode Pemilihan Penyedia
    Metode ditentukan berdasarkan nilai transaksi (nominal batas bawah/atas diatur dalam AD/ART masing-masing):
    1. Pengadaan Langsung: Untuk nilai kecil (misal di bawah Rp50 juta), cukup dengan nota atau kuitansi dari toko/penyedia.
    2. Penunjukan Langsung: Dilakukan dalam keadaan darurat atau jika hanya ada satu penyedia spesifik.
    3. Permintaan Penawaran (Quotation): Membandingkan minimal 3 penawaran dari vendor yang berbeda untuk nilai menengah.
    4. Lelang/Seleksi Terbatas: Untuk pengadaan bernilai besar atau investasi aset tetap yang memerlukan dokumen kontrak formal. 
C. Pelaksanaan dan Penerimaan
  • Penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) atau Purchase Order (PO).
  • Pemeriksaan barang/jasa oleh tim penerima (disesuaikan dengan spesifikasi awal).
  • Pembuatan Berita Acara Serah Terima (BAST). 

D. Pembayaran
  • Pembayaran dilakukan setelah dokumen tagihan lengkap (Invoice, Faktur Pajak, dan BAST).
  • Wajib memperhatikan pemotongan PPh atau pemungutan PPN sesuai status BUMKalma.
4. Pengawasan
Hasil pengadaan barang dan jasa wajib dilaporkan secara periodik kepada Dewan Pengawas dan dilaporkan dalam forum Musyawarah Antar Kalurahan (MAK) tahunan.
Untuk referensi template dokumen SOP, pengurus BUMKalma dapat berkonsultasi dengan pendamping desa atau mengakses portal pembinaan teknis melalui Kemendesa PDTT


Kamis, 22 Januari 2026

 

  • Rapat Kerja TPP  Kabupaten Bantul Hentikan Praktik Asal Jalan Perkuat Akuntabilitas Tata Kelola BUMKal dalam Program Ketahanan Pangan

  •  

  • Bantul,  22 Jnauari 2026 : Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Bantul menggelar Rapat Kerja Kabupaten yang diikuti oleh seluruh Koordinator Kecamatan (Korcam) se-Kabupaten Bantul. Kegiatan ini menghadirkan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Bantul sebagai pemateri utama.

    Rapat kerja difokuskan pada penguatan kapasitas pendamping desa terkait teknis pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal), khususnya dalam mendukung program ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa.

    Dalam pemaparannya, TAPM Kabupaten Bantul menekankan bahwa pengadaan barang dan jasa oleh BUMKal harus dilaksanakan berdasarkan prinsip:

    • transparansi,

    • akuntabilitas,

    • efisiensi, dan

    • kepatuhan terhadap regulasi,

    agar seluruh kegiatan usaha BUMKal benar-benar memberikan manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat kalurahan.

    Materi rapat kerja secara khusus membahas:

    1. Skema pengadaan barang dan jasa oleh BUMKal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    2. Peran strategis BUMKal dalam mendukung ketahanan pangan lokal, baik pada sektor hulu, produksi, hingga distribusi.

    3. Risiko tata kelola dan potensi temuan administrasi, apabila pengadaan tidak dilakukan secara tepat.

    4. Langkah mitigasi dan pendampingan teknis yang harus dilakukan oleh TPP di tingkat kalurahan.

    Sebagai tindak lanjut, rapat kerja menghasilkan kesepakatan untuk melakukan pemetaan progres dan permasalahan pelaksanaan pengadaan oleh BUMKal di seluruh kalurahan. Data tersebut akan menjadi dasar penyusunan langkah penyelesaian secara terarah dan terukur, baik melalui fasilitasi teknis, koordinasi lintas sektor, maupun rekomendasi kebijakan di tingkat kabupaten.

    Koordinator TPP Kabupaten Bantul menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pendamping desa dalam mendorong tata kelola BUMKal yang profesional, akuntabel, dan berkelanjutan, sekaligus memastikan Dana Desa benar-benar berdampak pada penguatan ekonomi lokal dan ketahanan pangan masyarakat.

    Melalui rapat kerja ini, diharapkan seluruh Korcam memiliki pemahaman yang seragam dan kemampuan teknis yang memadai dalam melakukan pendampingan, sehingga BUMKal dapat tumbuh sebagai pilar ekonomi kalurahan yang sehat, transparan, dan dipercaya masyarakat.

  • Rabu, 21 Januari 2026

     

    Refleksi Diri 

    Sajak di Atas Peta Desa: Menenun Martabat dalam Labirin Anggaran 2026


    Bantul. 13 Januari 2026 :  Menjadi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) bukan sekadar tentang angka-angka di atas kertas laporan atau memastikan aplikasi terisi tepat waktu. Bagi saya, ini adalah perjalanan menyusuri jalanan setapak di pelosok Bantul, mendengarkan keluh kesah para lurah, serta pegiat desa dan menyaksikan sendiri bagaimana satu kebijakan mampu mengubah nasib sebuah keluarga di Kalurahan.

    Bantul bukan sekadar hamparan sawah dan jajaran pantai selatan. Bagi saya, ia adalah detak jantung yang harus dijaga agar tetap stabil. Ada sebuah sunyi yang berbeda ketika saya menatap peta Kabupaten Bantul di meja kerja saya. Di sana, 75 Kalurahan bukan sekadar batas koordinat, melainkan kumpulan ribuan nasib yang bergantung pada ketajaman sebuah kebijakan. Memasuki tahun 2026, tanggung jawab sebagai TPP di tingkat kabupaten terasa kian menderu. Di tengah riuh rendah kebijakan efisiensi dan mandatori pusat, tugas saya adalah memastikan bahwa "pengetatan" tidak berubah menjadi "penyumbatan" bagi nadi kesejahteraan desa.

    Bagi banyak orang, Dana Desa mungkin hanyalah deretan angka yang berbaris kaku dalam lampiran APBKal. Namun bagi saya, yang menghabiskan hari-hari melintasi batas-batas administrasi desa di Kabupaten Bantul, angka-angka itu adalah doa yang harus dijawab, harapan yang harus dirawat, dan terkadang, beban yang harus dipanggul dengan hati-hati.

    Mengacu pada Permendesa No. 16 Tahun 2025, kita sedang diajak kembali ke khitah: bahwa setiap rupiah Dana Desa harus memiliki detak jantung. Ia tidak boleh mati dalam lemari arsip; ia harus hidup di piring makan warga, di kesehatan balita, di kemandirian ekonomi lokal hingga label kemiskinan tak ada lagi. .

    Kini, tahun 2026 hadir dengan wajah yang lebih dingin. Kata "efisiensi" dan "mandatori" berdengung di koridor-koridor pemerintahan, menciptakan kecemasan halus di mata para pejuang desa. Di bawah langit Bantul yang tenang, saya menyadari bahwa tugas saya sebagai TPP di tingkat kabupaten bukan lagi sekadar menyosialisasikan Permendesa No. 16 Tahun 2025, melainkan menanamkan keyakinan bahwa di dalam ruang sempit efisiensi, inovasi tetap bisa bernapas.

    Dialektika di Bawah Langit Akar Rumput : Peningkatan kapasitas sejati terkadang bukan lahir dari podium formal yang berjarak. Ia lahir dalam diskusi-diskusi "meja kayu" yang penuh asap kopi dan kejujuran. Di sanalah, kapasitas mereka (dan saya) bertumbuh melalui benturan realita dan regulasi.

    Suatu senja, di sebuah gazebo sederhana di sudut kalurahan, diskusi berjenjang itu terjadi. Bukan sebagai rapat formal yang kaku, melainkan sebagai dialektika dari mereka yang mencintai desanya.

    Lurah: "Bu, efisiensi ini seperti meminta kami menenun kain sutra dengan benang yang kian pendek. Mandatori pusat begitu ketat, sementara harapan warga di depan mata kami begitu luas. Di mana celah bagi kami untuk bernapas?"

    Kalimat yang menukik, dari seorang Lurah. Ia menghela napas, sebuah dialog yang merangkum kegelisahan banyak pemimpin di tingkat akar rumput. Ia menyampaikan kegundahan yang mewakili banyak suara:

    Di sinilah peran saya bukan lagi sebatas TPP kabupaten, melainkan menjadi teman diskusi sekaligus strategi. Saya sadar bahwa jawaban dari kegelisahan itu adalah Presisi Saya tidak ingin menjawabnya dengan bahasa birokrasi yang dingin. Saya ingin ia melihat celah di antara tembok itu.  Inilah saatnya peningkatan kapasitas terjadi. Bukan melalui slide presentasi yang kaku, melainkan melalui dialektika rasa.

    Saya menatapnya sambil tersenyum, lalu beralih ke lahan hijau di depan kami. Saya tahu, jawaban saya harus menjadi kompas

    Saya : "Pak Lurah, benang yang pendek bukan alasan untuk berhenti menenun, tapi alasan bagi kita untuk mengubah pola. Strategi unggulan klaster dapat menjadi  alat tenun barunya. Gunakan misalnya Dana Operasional 3% itu. Jangan anggap ia hanya untuk administratif, jadikan ia 'energi penggerak' agar Bapak bisa memimpin koordinasi strategis. Tanpa koordinasi, 3% itu hanya angka; tapi dengan koordinasi, ia adalah kunci pembuka pintu-pintu kebuntuan program."

    Seorang Pendamping Desa (PD) di sisi kanan saya mengangguk, menyentuh lembaran  regulasi yang mulai lecek di tangannya. Ia menyambung dengan nada yang lebih pragmatis namun dalam:

    Pendamping Desa: "Benar, Bu. Tantangan kami adalah Konvergensi P3S. Tata Kelola sesuai pedoman yang ada di regulasi  ternyata sangat detail. Jika kami di desa  bekerja  tanpa fasilitasi strategis bahkan rekonsiliasi tataran atas pun  terkesan mandeg, target 'Zero Stunting' itu hanya akan menjadi slogan di spanduk yang usang dimakan hujan."

    Di sudut lain, seorang Pendamping Lokal Desa (PLD), ujung tombak yang paling dekat dengan keringat dan denyut nadi warga, menambahkan:

    PLD: "Di level dusun, warga butuh bukti. Klaster Produktif lewat Ketahanan Pangan dan BUMDes harus bisa menjawab: apakah Bumdes mampu menyerap hasil panen mereka, apakah  tahun depan lumbung pangan masih terisi ? Kami butuh pengawalan Bu agar pemberdayaan ekonomi ini tidak hanya  berhenti pada teori dan seremoni, tapi benar-benar menyentuh akar rumput."

    Menuju Akuntabilitas yang Bermartabat   Di sana, di antara aroma kopi dan suara jangkrik yang mulai bersahutan, saya merasa kapasitas mereka meningkat bukan hanya karena ceramah saya, melainkan karena kesadaran kolektif yang terbangun. Itulah esensi pendampingan non-formal: mengubah ketakutan menjadi strategi, dan mengubah regulasi menjadi aksi.

    Dari dialog-dialog inilah, strategi klasterisasi TPP Bantul menemukan bentuknya yang murni. Kita tidak sedang membagi uang; kita sedang membagi prioritas. Prioritas unggulan 2026 yang kami sepakati bukanlah daftar belanja, melainkan janji suci.

    • Klaster Sosial & Kesehatan adalah komitmen moral kita pada kemanusiaan.
    • Klaster Produktif adalah benteng kedaulatan ekonomi desa.
    • Klaster Pendukung & Resiliensi, upaya merawat bumi, termasuk digitalisasi dan operasional 3%, adalah mesin transparansi yang memastikan harga diri pemerintahan desa tetap terjaga.

    Tugas saya memang memastikan laporan tetap hijau dan audit tetap bersih. Namun, kepuasan sejati saya adalah melihat para Lurah dan pendamping berdiri tegak, tak lagi gentar pada kata efisiensi, karena mereka tahu persis ke mana arah kaki mereka melangkah.

    Saya pun memiliki peran sebagai  jembatan yang kokoh. Memastikan instruksi kementerian diterjemahkan menjadi aksi yang membumi, dan memastikan kegelisahan desa terdengar hingga ke ruang kebijakan.

    Menatap Masa Depan   Bagi saya, Dana Desa 2026 adalah ujian tentang ketangguhan. Sebagai TPP, tugas saya belum selesai. Saya ingin memastikan bahwa setiap kalurahan di Bantul tidak hanya mampu "bertahan" di tengah efisiensi, tapi mampu "melompat" dengan prioritas yang benar.

    Menjadi TPP adalah tentang menjaga harapan agar denyut pembangunan di jantung Kalurahan tidak pernah berhenti. Karena di setiap rupiah Dana Desa yang kita kawal, ada doa warga yang ingin hidup lebih sejahtera.

    Tahun 2026 mungkin penuh dengan pembatasan fiskal, namun ia tidak boleh membatasi imajinasi kita untuk menyejahterakan rakyat. Bukan tentang seberapa besar anggaran yang kita miliki, tapi tentang seberapa besar dampak yang mampu kita ciptakan dari setiap rupiah yang kita jaga.Karena pada akhirnya, keberhasilan pembangunan desa tidak diukur dari seberapa besar sisa anggaran di akhir tahun, melainkan dari seberapa banyak senyum yang merekah karena kebijakan yang tepat sasaran. Di Bantul, kami memilih untuk tidak sekadar "mengawal" dana; tidak hanya mengelola dana; kami memilih untuk "merawat" martabat peradaban desa.