Jumat, 07 November 2025

 

Bamuskal Cerdas, Kebijakan Tepat: TA Korwil Dorong Peningkatan Kapasitas Bamuskal Kalurahan Jambidan



Bantul — Dalam upaya memperkuat peran lembaga kemasyarakatan desa sebagai mitra strategis pemerintah kalurahan, Yuni Lestari, selaku Tenaga Ahli (TA) Korwil Kabupaten Bantul, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) di Kalurahan Jambidan, Kapanewon Banguntapan, pada Selasa, 5 November 2025.

Kegiatan yang mengusung tema “Bamuskal Cerdas,Kebijakan dalam Pelaksanaan Kinerja” ini diikuti oleh seluruh anggota Bamuskal Kalurahan Jambidan. Hadir pula Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa selama kegiatan berlangsung.

Dalam paparannya, Yuni Lestari menekankan pentingnya kapasitas kelembagaan dan kecerdasan kebijakan bagi Bamuskal dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penyalur aspirasi masyarakat. Menurutnya, Bamuskal perlu memiliki pemahaman yang baik terhadap regulasi dan dinamika pemerintahan desa agar mampu memberikan pertimbangan yang konstruktif bagi pemerintah kalurahan.

“Bamuskal bukan sekadar lembaga formal, tetapi mitra strategis yang berperan memastikan arah kebijakan kalurahan berjalan sesuai dengan kepentingan masyarakat. Dengan kapasitas yang kuat dan sikap cerdas dalam setiap kebijakan, Bamuskal dapat menjadi pilar penting dalam tata kelola pemerintahan kalurahan yang akuntabel dan partisipatif,” jelas Yuni Lestari dalam sesi diskusi.

Kegiatan berjalan interaktif dengan sesi tanya jawab yang diwarnai berbagai pengalaman dan masukan dari peserta. Para anggota Bamuskal menyambut positif materi yang disampaikan dan menyatakan komitmennya untuk menerapkan hasil pembelajaran dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan Bamuskal Kalurahan Jambidan semakin tangguh dalam menjalankan perannya sebagai lembaga penyeimbang pemerintah kalurahan, serta mampu berkontribusi nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan, efektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.


✍️ Penulis: Yuni Lestari – Tenaga Ahli Kabupaten Bantul sekaligus PIC Media

 

Monitoring dan Revitalisasi Bumkal Ngesti Mandiri: Dorong Penguatan Ekonomi Lokal Kalurahan Ngestiharjo



Bantul — 6 Nov 2025   : TA PIC  Bidang Ekonomi Lokal Kabupaten Bantul melakukan kunjungan lapangan ke Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, dalam rangka monitoring kegiatan Musyawarah Kalurahan.
Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya mendorong revitalisasi Badan Usaha Milik Kalurahan (Bumkal) Ngesti Mandiri agar dapat berperan aktif dalam penguatan ekonomi lokal.

Musyawarah yang berlangsung di Balai Kalurahan Ngestiharjo ini membahas empat agenda utama, yaitu:

  1. Penetapan Direktur Bumkal Ngesti Mandiri

  2. Rencana Usaha Ketahanan Pangan Bumkal Ngesti Mandiri

  3. Penyertaan Modal Bumkal Ngesti Mandiri

  4. Penentuan Tanah Kas Kalurahan untuk KDMP (Kawasan Desa Mandiri Pangan)

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Panewu Anom Kapanewon Kasihan selaku perwakilan unsur pemerintah kapanewon, Pemerintah Kalurahan Ngestiharjo, calon pengurus Bumkal, serta tokoh masyarakat setempat.
Diskusi berjalan dengan dinamis dan penuh semangat kebersamaan dalam mewujudkan pengelolaan Bumkal yang lebih produktif dan berkelanjutan.

Dalam kesempatan ini,  TA PIC Riyaningsih  memberikan pendampingan sekaligus melakukan monitoring terhadap proses musyawarah agar sesuai dengan prinsip tata kelola ekonomi lokal yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada pemberdayaan masyarakat.

Revitalisasi Bumkal Ngesti Mandiri diharapkan menjadi langkah nyata dalam menggerakkan ekonomi lokal, terutama melalui penguatan unit usaha ketahanan pangan. Dengan demikian, tujuan didirikannya Bumkal sebagai motor penggerak ekonomi kalurahan dapat benar-benar tercapai,” ujar  Riyaningsih  

Melalui sinergi antara pemerintah kalurahan, lembaga masyarakat, dan pendamping ekonomi lokal, Bumkal Ngesti Mandiri diharapkan mampu menjadi contoh keberhasilan pengembangan ekonomi desa berbasis potensi lokal yang berdaya saing dan berkelanjutan.


Riyaningsih, S.E

Kontributor Kabupaten bantul

Kamis, 06 November 2025

Fasilitasi Pendaftaran Badan Hukum BUMKal “DADI REJO” Argodadi

Bumkal Argodadi saat ini telah memiliki usaha- usaha salah satunya yang berjasan aktif Adalah Pertashop dan kegiatan usaha lainnya kedepan akan menjalankan usaha ketahanan pangan dengan modal yang cukup besar yaitu minimal 20% dari pagu DD tahun 2025. 

Proses utamanya melibatkan pendaftaran nama BUMDesa melalui situs BUMDes Kemendesa dan pengajuan dokumen-dokumen legal seperti Berita Acara Musyawarah Desa, Peraturan Desa, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga melalui platform yang sama. 

Unsur yang terlibat dari kegiatan ini antara lain; TAPM,  Lurah, Bamuskal, Pamong Kalurahan, dll.Beberapa  yang harus diperhatikan Adalah :

1.    1.    Dokumen yang perlu disiapkan

a.      Berita Acara Musyawarah Desa: Catatan kesepakatan pembentukan BUMDesa, termasuk daftar hadir dan tanda tangan.

b.      Peraturan Desa (Perdes) atau Peraturan Bersama Kepala Desa: Dokumen legal yang menetapkan pembentukan BUMDesa dan ketentuannya.

c.       Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) BUMDesa: Dokumen yang mengatur struktur, jenis usaha, dan mekanisme operasional BUMDesa.

d.      Rencana Program Kerja BUMDesa: Dokumen perencanaan kegiatan usaha, proyeksi pendapatan, dan rincian usaha yang akan dijalankan.

2.    Tahapan pendaftaran online

a.      Daftar Nama BUMDesa: Daftarkan nama BUMDesa melalui sistem di Bumdes.kemendesa.go.id dan tunggu persetujuan.

b.      Siapkan Dokumen: Setelah mendapatkan persetujuan nama, siapkan seluruh dokumen legal seperti Berita Acara Musyawarah Desa, Peraturan Desa, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga.

c.       Unggah Dokumen: Lakukan pengajuan pendaftaran badan hukum melalui aplikasi BUMDes Kemendesa dengan mengunggah semua dokumen yang telah disiapkan.

d.      Pantau Progres: Lacak status pendaftaran secara online melalui sistem yang sama. 

     Manfaat mendapatkan badan hukum

1.       Akses permodalan yang lebih mudah: Status badan hukum memudahkan BUMDesa bekerja sama dengan lembaga keuangan seperti bank.

2.       Kemudahan operasional: BUMDesa menjadi lebih fleksibel dalam mengelola aktivitas usahanya.

3.       Peluang lebih luas: Membuka peluang untuk masuk ke e-katalog LKPP dan terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

4.       Peran lebih besar: BUMDesa yang berbadan hukum diharapkan dapat lebih mandiri dan berkontribusi pada pendapatan desa serta pertumbuhan ekonomi.

Target :

Dari 75 Kalurahan sudah 62 kalurahan telah berbadan Hukum dan 13 Kalurahan sedang dalam proses Fasilitasi. Target sampai akhir tahun 2025 sebanyak 75 Kalurahan yang ada di Kab. Bantul semua MUMKal akan Berbadan Hukum. Khusus Kalurahan Argodadi ditargetkan di bulan November ini BUMDes DADI REJO ARGODADI akan Berbadan Hukum.


Rabu, 05 November 2025

PENINGKATAN KAPASITAS BAMUSKAL ARGODADI

 

Bamuskal Kalurahan Argodadi melaksanakan Peningkatan Kapasitas melalui BIMTEK selama 2 hari efektif yaitu tanggal 22 – 23 Oktober 2025. Peningkatan kapasitas Bamuskal adalah upaya untuk memperkuat dan meningkatkan kemampuan Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai mitra pemerintah kalurahan. Narasumber Bimtek ini melibatkan Tenaga ahli pemberdayaan Masyarakat, Ketua Forum Bamuskal Kab. Bantul, dan Dinas PMK. Peningkatan kapasitas Badan Musyawarah Kalurahan (Bamuskal) sangat penting dalam membangun sinergisitas dengan Pemerintah Kalurahan (Pemkal) dan lembaga lainnya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan kalurahan yang baik dan pembangunan yang efektif.

Melalui upaya-upaya peningkatan kapasitas ini, diharapkan Bamuskal dan Pemkal dapat bekerja sama secara harmonis dan produktif untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat kalurahan selain itu diharapkan dapat :


  1. Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan kalurahan.
  2. Memperkuat sinergi dan harmoni antara Bamuskal dan Pemerintah Kalurahan.
  3. Menjadi mitra strategis pemerintah kalurahan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. 

Kolaborasi yang baik dan kesamaan persepsi mengenai tujuan pembangunan antara Lurah dan Bamuskal menjadi kunci keberhasilan utama dalam membangun sinergisitas yang efektif.




Senin, 03 November 2025

Monev Ketahanan Pangan Kalurahan Jambitan



Monev (Monitoring dan Evaluasi) ketahanan pangan adalah kegiatan pengawasan dan penilaian terhadap program-program ketahanan pangan untuk memastikan efektivitasnya dalam mencapai tujuan. Kalurahan Jambidan sudah melaksanakan kegiatan Ketahanan Pangan sesuai regulasi dengan memberikan Penyertaan Modal ke Bumkal senilai Rp. 297.000.000,- untuk Budidaya Ikan air tawar dan pengadaan pakan ternak. Kegiatan ini fokus pada progres pengelolaan. Hasil monev digunakan sebagai dasar untuk evaluasi ketahanan pangan dan pengelolaan oleh BUMKal.

Tujuan monev ketahanan pangan

1.    Mengevaluasi pelaksanaan program: Memastikan program berjalan sesuai rencana, baik dari segi fisik maupun administrasi.

2.    Menilai efektivitas program: Mengukur sejauh mana program berkontribusi terhadap ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat.

3.    Memperkuat koordinasi: Memperkuat sinergi antarlembaga atau perangkat daerah terkait untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program.



Minggu, 02 November 2025

Monitoring dan Supervisi TA PIC Sosial dan Budaya Kabupaten Bantul di Kalurahan Canden: Dorong Penguatan Konvergensi P3S untuk Cegah Stunting

 

Bantul, 31 Oktober 2025 — Tenaga Ahli (TA) PIC Bidang Sosial dan Budaya Kabupaten Bantul melaksanakan kegiatan monitoring dan supervisi ke Kalurahan Canden, Kapanewon Jetis. Kabupaten Bantul. Kegiatan ini bertepatan dengan pelaksanaan Rembug Stunting yang dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat, antara lain pamong kalurahan, Panewu Jetis, perwakilan Dinas PMK, Kepala Puskesmas, Kepala KUA, KPM, Ketua TP PKK, kader kesehatan, serta tokoh masyarakat setempat.

Dalam sambutannya, Lurah Canden menyampaikan bahwa kegiatan Rembug Stunting merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahun sebagai bagian dari proses penjaringan usulan perencanaan konvergensi P3S (Pencegahan dan Penurunan Stunting) untuk tahun anggaran 2026.

“Rembug stunting ini bukan forum diskusi, namun menjadi wadah bersama dalam merumuskan langkah-langkah strategis agar upaya penurunan stunting di Kalurahan Canden semakin terarah dan berkelanjutan,” ujarnya.

Sementara itu, Yuni Lesatari, TA PIC Sosial dan Budaya Kabupaten Bantul dalam paparannya menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi (Monev) dari Kementerian Desa terkait capaian konvergensi P3S di tingkat kalurahan. Disampaikan bahwa penggunaan Dana Desa untuk kegiatan konvergensi P3S perlu disesuaikan dengan indikator desa berkinerja baik, sehingga proses pelaksanaan dan hasilnya memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Kuncinya adalah sinkronisasi antara perencanaan dan pelaksanaan program. Dengan pengelolaan dana yang tepat sasaran, diharapkan pencegahan dan penurunan stunting dapat berjalan efektif,” terang TA PIC Sosial dan Budaya.

Kegiatan ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen lintas sektor dalam percepatan penurunan stunting di wilayah Bantul, khususnya di Kalurahan Canden. Melalui kolaborasi antara pemerintah, lembaga kesehatan, tokoh agama, dan masyarakat, diharapkan tercipta generasi yang sehat dan bebas stunting menuju Bantul yang sejahtera dan berdaya saing.


🖋️ Berita ditulis oleh:

Yuni Lestari
TA PIC Media Kabupaten Bantul