Bumkal Argodadi saat ini telah memiliki usaha- usaha salah satunya yang berjasan aktif Adalah Pertashop dan kegiatan usaha lainnya kedepan akan menjalankan usaha ketahanan pangan dengan modal yang cukup besar yaitu minimal 20% dari pagu DD tahun 2025.
Proses utamanya melibatkan pendaftaran nama BUMDesa melalui situs BUMDes Kemendesa dan pengajuan dokumen-dokumen legal seperti Berita Acara Musyawarah Desa, Peraturan Desa, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga melalui platform yang sama.
Unsur yang terlibat dari kegiatan ini antara lain; TAPM, Lurah, Bamuskal, Pamong Kalurahan, dll.Beberapa yang harus diperhatikan Adalah :
1. 1. Dokumen yang perlu disiapkan
a. Berita
Acara Musyawarah Desa: Catatan kesepakatan pembentukan BUMDesa, termasuk daftar
hadir dan tanda tangan.
b. Peraturan
Desa (Perdes) atau Peraturan Bersama Kepala Desa: Dokumen legal yang menetapkan
pembentukan BUMDesa dan ketentuannya.
c. Anggaran
Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) BUMDesa: Dokumen yang mengatur
struktur, jenis usaha, dan mekanisme operasional BUMDesa.
d. Rencana
Program Kerja BUMDesa: Dokumen perencanaan kegiatan usaha, proyeksi pendapatan,
dan rincian usaha yang akan dijalankan.
2.
Tahapan pendaftaran online
a. Daftar
Nama BUMDesa: Daftarkan nama BUMDesa melalui sistem di Bumdes.kemendesa.go.id
dan tunggu persetujuan.
b. Siapkan
Dokumen: Setelah mendapatkan persetujuan nama, siapkan seluruh dokumen legal
seperti Berita Acara Musyawarah Desa, Peraturan Desa, Anggaran Dasar, dan
Anggaran Rumah Tangga.
c. Unggah
Dokumen: Lakukan pengajuan pendaftaran badan hukum melalui aplikasi BUMDes
Kemendesa dengan mengunggah semua dokumen yang telah disiapkan.
d. Pantau
Progres: Lacak status pendaftaran secara online melalui sistem yang sama.
Manfaat mendapatkan badan hukum
1.
Akses permodalan yang lebih mudah: Status badan
hukum memudahkan BUMDesa bekerja sama dengan lembaga keuangan seperti bank.
2.
Kemudahan operasional: BUMDesa menjadi lebih
fleksibel dalam mengelola aktivitas usahanya.
3.
Peluang lebih luas: Membuka peluang untuk masuk
ke e-katalog LKPP dan terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
4. Peran lebih besar: BUMDesa yang berbadan hukum diharapkan dapat lebih mandiri dan berkontribusi pada pendapatan desa serta pertumbuhan ekonomi.
Target :
Dari 75 Kalurahan sudah 62 kalurahan telah berbadan Hukum
dan 13 Kalurahan sedang dalam proses Fasilitasi. Target sampai akhir tahun 2025
sebanyak 75 Kalurahan yang ada di Kab. Bantul semua MUMKal akan Berbadan Hukum.
Khusus Kalurahan Argodadi ditargetkan di bulan November ini BUMDes DADI REJO
ARGODADI akan Berbadan Hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar