Kamis, 06 November 2025

Fasilitasi Pendaftaran Badan Hukum BUMKal “DADI REJO” Argodadi

Bumkal Argodadi saat ini telah memiliki usaha- usaha salah satunya yang berjasan aktif Adalah Pertashop dan kegiatan usaha lainnya kedepan akan menjalankan usaha ketahanan pangan dengan modal yang cukup besar yaitu minimal 20% dari pagu DD tahun 2025. 

Proses utamanya melibatkan pendaftaran nama BUMDesa melalui situs BUMDes Kemendesa dan pengajuan dokumen-dokumen legal seperti Berita Acara Musyawarah Desa, Peraturan Desa, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga melalui platform yang sama. 

Unsur yang terlibat dari kegiatan ini antara lain; TAPM,  Lurah, Bamuskal, Pamong Kalurahan, dll.Beberapa  yang harus diperhatikan Adalah :

1.    1.    Dokumen yang perlu disiapkan

a.      Berita Acara Musyawarah Desa: Catatan kesepakatan pembentukan BUMDesa, termasuk daftar hadir dan tanda tangan.

b.      Peraturan Desa (Perdes) atau Peraturan Bersama Kepala Desa: Dokumen legal yang menetapkan pembentukan BUMDesa dan ketentuannya.

c.       Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) BUMDesa: Dokumen yang mengatur struktur, jenis usaha, dan mekanisme operasional BUMDesa.

d.      Rencana Program Kerja BUMDesa: Dokumen perencanaan kegiatan usaha, proyeksi pendapatan, dan rincian usaha yang akan dijalankan.

2.    Tahapan pendaftaran online

a.      Daftar Nama BUMDesa: Daftarkan nama BUMDesa melalui sistem di Bumdes.kemendesa.go.id dan tunggu persetujuan.

b.      Siapkan Dokumen: Setelah mendapatkan persetujuan nama, siapkan seluruh dokumen legal seperti Berita Acara Musyawarah Desa, Peraturan Desa, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga.

c.       Unggah Dokumen: Lakukan pengajuan pendaftaran badan hukum melalui aplikasi BUMDes Kemendesa dengan mengunggah semua dokumen yang telah disiapkan.

d.      Pantau Progres: Lacak status pendaftaran secara online melalui sistem yang sama. 

     Manfaat mendapatkan badan hukum

1.       Akses permodalan yang lebih mudah: Status badan hukum memudahkan BUMDesa bekerja sama dengan lembaga keuangan seperti bank.

2.       Kemudahan operasional: BUMDesa menjadi lebih fleksibel dalam mengelola aktivitas usahanya.

3.       Peluang lebih luas: Membuka peluang untuk masuk ke e-katalog LKPP dan terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

4.       Peran lebih besar: BUMDesa yang berbadan hukum diharapkan dapat lebih mandiri dan berkontribusi pada pendapatan desa serta pertumbuhan ekonomi.

Target :

Dari 75 Kalurahan sudah 62 kalurahan telah berbadan Hukum dan 13 Kalurahan sedang dalam proses Fasilitasi. Target sampai akhir tahun 2025 sebanyak 75 Kalurahan yang ada di Kab. Bantul semua MUMKal akan Berbadan Hukum. Khusus Kalurahan Argodadi ditargetkan di bulan November ini BUMDes DADI REJO ARGODADI akan Berbadan Hukum.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar