BANTUL – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Kabupaten Bantul menggelar rapat koordinasi lintas sektor guna membahas usulan perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 94 Tahun 2022 tentang BUM Kalurahan Bersama (BUMKalma). Pertemuan yang berlangsung di Aula DPMK Kabupaten Bantul pada Selasa (30/06/2026) ini menghadirkan unsur Inspektorat, Bagian Hukum Setda Bantul, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TA PM), serta perwakilan Kapanewon.
Rapat ini menjadi krusial mengingat adanya dinamika perkembangan usaha BUMKalma di lapangan, di mana beberapa wilayah mulai melakukan diversifikasi ke unit usaha non-permodalan di luar Dana Bergulir Masyarakat (DBM). Namun, dari hasil reviu mendalam terhadap enam pasal krusial, forum sepakat untuk tetap mempertahankan mayoritas pasal eksisting demi menjaga prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik (good governance), dan akuntabilitas keuangan.
Pertahankan Dasar Realisasi Pendapatan dan Batas Biaya Operasional
Salah satu poin penting yang diperdebatkan adalah usulan perubahan Pasal 34 ayat (2) mengenai dasar perhitungan pembiayaan operasional dan gaji, dari yang semula berbasis realisasi pendapatan tahun sebelumnya menjadi proyeksi pendapatan tahun berjalan.Perwakilan Inspektorat Kabupaten Bantul menegaskan bahwa mengubah dasar perhitungan menjadi bersifat proyeksi sangat berisiko. "Proyeksi itu sifatnya estimatif. Jika realisasinya nanti tidak tercapai, berpotensi memicu pembiayaan yang melampaui kemampuan riil BUMKalma.
Dari aspek akuntabilitas, realisasi pendapatan tahun sebelumnya jauh lebih aman karena menggunakan data yang sudah pasti," jelasnya.Senada dengan hal tersebut, usulan penghapusan Pasal 48 yang mengatur batas maksimal biaya operasional berdasarkan klaster jumlah aset juga ditolak oleh forum. Regulasi eksisting dinilai masih sangat relevan sebagai instrumen pengendalian agar biaya operasional BUMKalma tidak membengkak dan tetap proporsional.
Begitu pula dengan Pasal 38 terkait alokasi pembagian hasil usaha (PAD Kalurahan, dana sosial, dan kelembagaan) yang batal dihapus. Bagian Hukum Setda Bantul menilai pasal tersebut wajib dipertahankan untuk memberikan kepastian hukum dan standardisasi agar fungsi sosial BUMKalma di tengah masyarakat tidak melemah.
Akomodasi Unit Usaha Baru Melalui SOP dan AD/ART
Meski sebagian besar pasal dipertahankan demi stabilitas regulasi, forum menyepakati adanya perubahan istilah pada Pasal 43. Istilah "Target pendapatan pengelolaan pinjaman" disepakati diubah menjadi "Target pendapatan BUM Kalurahan Bersama". Perubahan ini dirancang untuk mengakomodasi perkembangan unit usaha non-permodalan di masa depan.
Berdasarkan data DPMK, saat ini baru ada lima Kapanewon di Kabupaten Bantul yang mulai mandiri mengembangkan unit usaha non-permodalan, yaitu Srandakan, Sanden, Kretek, Kasihan, dan Sedayu.Untuk menjembatani kebutuhan operasional lima Kapanewon tersebut tanpa harus terburu-buru mengubah Perbup, TA PM Kabupaten Bantul bersama Bidang Bermas menyepakati solusi jangka pendek. BUMKalma yang bersangkutan didorong untuk mengatur indikator kinerja, pengelolaan pendapatan, dan operasional unit usaha barunya melalui penyesuaian Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang disahkan dalam forum Musyawarah Antar Kalurahan (MAK).
DPMK Siap Gelar Monev Komprehensif
Menutup jalannya diskusi, Bidang Bermas DPMK Kabupaten Bantul menyatakan akan segera menindaklanjuti hasil rapat ini dengan melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) secara terfokus pada unit-unit usaha non-permodalan yang ada. Hasil monev tersebut nantinya akan dihimpun sebagai data empiris yang valid. Data itulah yang akan menjadi basis utama dan pondasi kuat dalam merumuskan penyempurnaan atau revisi Peraturan Bupati Bantul pada periode berikutnya, sehingga regulasi yang dilahirkan benar-benar adaptif dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan. (DPMK/Red)
0 Komentar