DPMK Hadirkan Penguatan Teknis Aspek Perpajakan: Bumkal dan Bumkalma Bantul Siap Taat Pajak,
Bantul — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Bantul (DPMK) Kabupaten Bantul menggelar sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) terkait tatalaksana serta aspek perpajakan bagi Badan Usaha Milik Kalurahan (Bumkal) dan Bumkalma se-Kabupaten Bantul tanggal 19 Februari 2026 di Aula DPMK Kabupaten Bantul. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari KPP Pratama Bantul sebagai bentuk penguatan pemahaman teknis perpajakan.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM), Koordinator Kecamatan (Korcam), serta perwakilan Bumkal dan Bumkalma dari seluruh wilayah Kabupaten Bantul. Forum ini menegaskan bahwa Bumkal dan Bumkalma pada dasarnya siap dan berkomitmen untuk patuh terhadap kewajiban perpajakan. Tantangan yang muncul lebih pada aspek teknis administrasi dan pelaporan.
Dalam pemaparannya, perwakilan KPP Pratama Bantul menjelaskan bahwa kewajiban pajak memiliki dasar hukum yang kuat. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 ayat (2) menyebutkan bahwa segala pajak untuk keperluan negara harus berdasarkan undang-undang. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Amandemen Tahun 2001 Pasal 23A yang menegaskan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
Sebagai badan usaha, Bumkal dan Bumkalma termasuk subjek pajak yang wajib menjalankan ketentuan perpajakan sesuai peraturan yang berlaku. Secara umum, tarif pajak sebesar 0,5 persen dari omzet berlaku selama empat tahun sejak terdaftar sebagai wajib pajak. Setelah melewati masa tersebut, skema tarif berubah menjadi 11 persen dari laba bersih.
Meski secara prinsip kepatuhan tidak menjadi persoalan utama, sejumlah peserta FGD mengungkapkan kendala dalam pelaporan pajak melalui aplikasi CORTEX. Sistem pelaporan digital tersebut dinilai masih belum familiar bagi sebagian pengelola Bumkal dan Bumkalma. Faktor pemahaman teknis dan kendala operasional menjadi tantangan tersendiri.
Melalui forum diskusi, disepakati adanya tindak lanjut berupa fasilitasi penyusunan mekanisme pemungutan tarif pajak serta pendampingan penggunaan aplikasi CORTEX. KPP Pratama Bantul juga membuka ruang konsultasi bagi Bumkal dan Bumkalma guna memastikan pelaksanaan kewajiban pajak berjalan tertib dan sesuai ketentuan.
DPMK Kabupaten Bantul menilai penguatan aspek perpajakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola usaha kalurahan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Dengan pemahaman teknis yang lebih baik, diharapkan Bumkal dan Bumkalma tidak hanya berkembang secara ekonomi, tetapi juga semakin tertib dalam administrasi dan kepatuhan regulasi.
Penulis : Y. Lestari (TAPM Kabupaten Bantul)