Jumat, 20 Februari 2026

 DPMK Hadirkan Penguatan Teknis Aspek Perpajakan: Bumkal dan Bumkalma  Bantul Siap Taat Pajak,

BantulDinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Bantul (DPMK) Kabupaten Bantul menggelar sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) terkait tatalaksana serta aspek perpajakan bagi Badan Usaha Milik Kalurahan (Bumkal) dan Bumkalma se-Kabupaten Bantul tanggal  19 Februari 2026 di Aula DPMK Kabupaten Bantul. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari KPP Pratama Bantul sebagai bentuk penguatan pemahaman teknis perpajakan.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM), Koordinator Kecamatan (Korcam), serta perwakilan Bumkal dan Bumkalma dari seluruh wilayah Kabupaten Bantul. Forum ini menegaskan bahwa Bumkal dan Bumkalma pada dasarnya siap dan berkomitmen untuk patuh terhadap kewajiban perpajakan. Tantangan yang muncul lebih pada aspek teknis administrasi dan pelaporan.

Dalam pemaparannya, perwakilan KPP Pratama Bantul menjelaskan bahwa kewajiban pajak memiliki dasar hukum yang kuat. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 ayat (2) menyebutkan bahwa segala pajak untuk keperluan negara harus berdasarkan undang-undang. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Amandemen Tahun 2001 Pasal 23A yang menegaskan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.

Sebagai badan usaha, Bumkal dan Bumkalma termasuk subjek pajak yang wajib menjalankan ketentuan perpajakan sesuai peraturan yang berlaku. Secara umum, tarif pajak sebesar 0,5 persen dari omzet berlaku selama empat tahun sejak terdaftar sebagai wajib pajak. Setelah melewati masa tersebut, skema tarif berubah menjadi 11 persen dari laba bersih.

Meski secara prinsip kepatuhan tidak menjadi persoalan utama, sejumlah peserta FGD mengungkapkan kendala dalam pelaporan pajak melalui aplikasi CORTEX. Sistem pelaporan digital tersebut dinilai masih belum familiar bagi sebagian pengelola Bumkal dan Bumkalma. Faktor pemahaman teknis dan kendala operasional menjadi tantangan tersendiri.

Melalui forum diskusi, disepakati adanya tindak lanjut berupa fasilitasi penyusunan mekanisme pemungutan tarif pajak serta pendampingan penggunaan aplikasi CORTEX. KPP Pratama Bantul juga membuka ruang konsultasi bagi Bumkal dan Bumkalma guna memastikan pelaksanaan kewajiban pajak berjalan tertib dan sesuai ketentuan.

DPMK Kabupaten Bantul menilai penguatan aspek perpajakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola usaha kalurahan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Dengan pemahaman teknis yang lebih baik, diharapkan Bumkal dan Bumkalma tidak hanya berkembang secara ekonomi, tetapi juga semakin tertib dalam administrasi dan kepatuhan regulasi.

Penulis : Y. Lestari (TAPM Kabupaten Bantul)

Kamis, 12 Februari 2026

 

TAPM Bantul Perkuat Tertib Administrasi Desa di Jambidan


Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Bantul melaksanakan pendampingan lapangan di Kalurahan Jambidan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, pada Selasa, 10 Februari 2026. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat tertib administrasi pelaksanaan kegiatan desa sekaligus meningkatkan akuntabilitas tata kelola pemerintahan kalurahan.

Pendampingan tersebut mendapat dukungan penuh dari unsur Pemerintah Kalurahan Jambidan yang hadir secara kooperatif, terdiri atas Lurah, Ulu-ulu, Danarta, serta Pelaksana Kegiatan. Keterlibatan langsung unsur pelaksana kegiatan dinilai penting untuk memastikan bahwa penguatan administrasi tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga selaras dengan praktik pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Fokus pendampingan diarahkan pada penguatan fungsi supervisi, monitoring, dan evaluasi, khususnya terkait kelengkapan serta kesesuaian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan Tahun Anggaran 2025. Dalam pendampingan tersebut, TAPM melakukan pencermatan terhadap dokumen administrasi kegiatan, mulai dari kesesuaian antara perencanaan dan realisasi, kelengkapan bukti pendukung, hingga keterkaitan laporan administrasi dengan kondisi riil pelaksanaan kegiatan desa.

Melalui kegiatan ini, TAPM memberikan arahan teknis sekaligus penguatan pemahaman kepada pemerintah kalurahan dan pendamping desa agar proses penyusunan, penataan, serta pengelolaan dokumen administrasi kegiatan dilaksanakan secara sistematis, tertib, dan sesuai prosedur. Penekanan juga diberikan pada pentingnya keselarasan antara dokumen SPJ dan fakta pelaksanaan di lapangan, sehingga pertanggungjawaban kegiatan tidak hanya lengkap secara administratif, tetapi juga sah secara substantif.

Pendampingan lapangan ini menjadi bagian dari upaya pencegahan potensi permasalahan administrasi di kemudian hari. Dengan meningkatnya kapasitas dan kedisiplinan aparatur kalurahan dalam pengelolaan administrasi kegiatan, diharapkan seluruh program desa dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan transparan.

Adapun output dari pendampingan ini adalah tersusunnya dokumen SPJ kegiatan yang lengkap, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif. Sementara itu, outcome yang diharapkan adalah terwujudnya tertib administrasi serta meningkatnya disiplin pengelolaan administrasi kegiatan desa sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan kalurahan.

Pendampingan ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan kalurahan serta mendukung pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa secara berkelanjutan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.


Penulis : Y. Lestari (TAPM Kab. Bantul)

Selasa, 10 Februari 2026

Bamuskal dari 75 Kalurahan di Bantul Ikuti Bimtek

  

Peserta bimtek Bamuskal di Gedung Paripurna DPRD Bantul, Senin (9/2/2026)

Badan Musyawarah Kalurahan (Bamuskal) dari 75 kalurahan di Kabupaten Bantul mengadakan bimbingan teknis (bimtek), di Gedung Paripurna DPRD Bantul

‎“Dua unsur melatarbelakangi bimtek ini, yakni keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan. Bamuskal untuk keterwakilan wilayah tugas pokok dan fungsinya sudah sangat jelas. Namun untuk Bamuskal dari keterwakilan perempuan secara regulasi belum ada sehingga dengan bimtek ini bisa merumuskan kiprah Bamuskal keterwakilan perempuan ini memperjuangkan keterwakilan perempuannya,” kata Ketua Paguyuban Bamuskal Bantul, Andi Sulistyo.

Melalui bimtek ini dengan narasumber DWI ENDRIANTO, ST dari Tenaga Ahli dari Kementrian Desa dengan Materi "Pengarusutamaan Gender" diharapkan dapat tergali kiprah dan aspirasi dari perempuan karena selama ini yang menguasai ranah demokrasi di padukuhan adalah tokoh laki-laki.

 ‎‎"Perempuan akan bisa lebih berkiprah untuk memperjuangkan aspirasi para perempuan di wilayahnya," tambahnya lagi. Andi menjelaskan jumlah anggota Bamuskal disetiap kalurahan antara delapan hingga sembilan orang tergantung banyak sedikitnya jumlah penduduk. Namun demikian setiap Bamuskal dipastikan ada satu perwakilan perempuan ditambah adanya Bamuskal perempuan yang terpilih secara demokratis melalui keterwakilan wilayah atau daerah pemilihnya.

Lebih lanjut Andi mengatakan tugas pokok dan fungsi dari Bamuskal adalah menggali dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Khusus untuk Bamuskal dari keterwakilan perempuan dan Bamuskal perempuan yang terpilih mewakil daerah pemilihan dalam menggali aspirasi perempuan punya kemampuan yang berbeda-beda namun Bamuskal yang pintar-pintar jumlahnya terbatas

"Dengan bimtek ini para Bamuskal perempuan ini akan diketahui siapa saja yang akan diperjuangkan, mekanisme menggali aspirasi perempuan bagaimana , objek perempuan yang akan diperjuangkan siapa saja," ungkapnya.

Wakil Ketua Komisi A, DPRD Bantul, Ani Widayani berharap Bamuskal perempuan ini bisa menyampaikan permasalahan perempuan dan anak karena selama ini saat musyawarah padukuhan dan kalurahan lebih banyak usulan yang sifatnya infrastruktur